JBNN.Net | Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh telah membacakan putusan sela dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah bagi masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur, Selasa (26/11).
Perkara ini menyeret dua terdakwa, Suhendri, A.Md Bin (alm) Gazali Usman dan Zulfikar Bin (alm) M. Ali, dan empat tersangka lain dengan nilai anggaran sebesar Rp15,7 miliar yang bersumber dari APBA-P TA 2023.
Dalam sidang yang berlangsung pukul 11.15 WIB, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Jamil, SH, didampingi R. Deddy Harianto, SH, M.Hum, dan Heri Alfian, SH, MH, memutuskan untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum kedua terdakwa.
Amar putusan sela Nomor: 60/Pid.Sus-Tpk/2024/PN.BNA adalah sebagai berikut:
• Keberatan/eksepsi penasehat hukum terdakwa Suhendri dan Zulfikar dinyatakan ditolak.
• Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
• Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Sidang juga dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum, yaitu Asrul Ferryandi, SH, MH, Zilzaliana, SH, MH, dan Wahyudi Kuosu, SH, MH, serta tim penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari Kamaruddin, SH, MH, Moch. Ainul Yaqin, SHI, MH, dan Murtadha, SH.
Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Jumat, 13 Desember 2024, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis,S.H membenarkan putusan ini, Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Eksepsi terdakwa telah ditolak oleh majelis hakim, sehingga pemeriksaan pokok perkara dapat dilanjutkan,” ujarnya
Selanjutnya Majelis Hakim menetapkan sidang pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.