JBNN.Net | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan bersama Polsek Labuhanhaji Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (60), yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan penipuan terhadap dua anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di salah satu Gampong wilayah Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kejahatan seksual yang dialami oleh dua pelajar, Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Labuhanhaji Barat segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadliansyah, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, SH, MH, menyampaikan bahwa tim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai rencana pelarian pelaku ke luar kota.
“Kurang dari dua jam sejak laporan diterima, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku tak terduga di depan Mako Polsek Kluet Selatan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, petugas juga telah memeriksa saksi-saksi serta membawa korban untuk dilakukan visum et repertum. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan penerapan Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak, serta tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindakan serupa.






