JBNN.net | Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh kembali memantik polemik publik. Sejumlah pemberitaan menautkan proses seleksi tersebut dengan perkara pidana yang pernah dijalani Anita. Namun, kuasa hukum menilai framing tersebut tidak proporsional dan berpotensi menyesatkan.
Kuasa hukum Anita, Yulfan, S.H., M.H., menegaskan bahwa keikutsertaan kliennya dalam seleksi JPT merupakan hak hukum dan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
“Setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Hak itu tidak gugur hanya karena opini publik atau stigma,” kata Yulfan dalam keterangan persnya, Selasa (20/1) di Banda Aceh.
Menurut Yulfan, prinsip tersebut secara tegas dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Selama tidak ada larangan eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, maka hak administratif seseorang termasuk mengikuti seleksi jabatan publiktetap melekat.
Ia menjelaskan, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berada dalam rezim hukum administrasi kepegawaian, bukan ranah peradilan pidana maupun penilaian moral di ruang publik.
Mekanisme seleksi JPT diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.
“Seluruh regulasi itu menempatkan seleksi JPT sebagai proses administratif yang objektif, terukur, dan berjenjang. Tahap seleksi administrasi hanya memverifikasi dokumen, bukan pengangkatan jabatan, apalagi vonis moral,” ujar Yulfan.
Terkait syarat integritas dan moralitas, Yulfan menilai publik kerap menyederhanakan makna rekam jejak. Menurut dia, rekam jejak tidak identik dengan ketiadaan masalah hukum, melainkan dinilai secara substantif dari keseluruhan perjalanan jabatan, kinerja, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Klien kami menjalani proses hukum secara terbuka, kooperatif, dan bertanggung jawab. Ia menerima putusan pengadilan sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Sikap ini justru mencerminkan integritas personal,” katanya.
Yulfan juga menegaskan pemberitaan yang menyebut kliennya sebagai mantan narapidana. Ia merujuk Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN JTH, di mana majelis hakim menjatuhkan pidana bersyarat atau pidana percobaan berdasarkan Pasal 14a KUHP.
Putusan tersebut, kata dia, didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan yang dinilai lebih merupakan kelalaian administratif, bukan kejahatan dengan niat jahat.
“Amar putusan harus dibaca secara utuh, tidak sepotong-potong,” ujarnya.
Secara hukum, Yulfan menjelaskan, Pasal 10 KUHP memang mengatur jenis pidana, termasuk pidana penjara. Namun pelaksanaannya diatur secara khusus dalam Pasal 14a sampai 14f KUHP tentang pidana bersyarat. Artinya, pidana penjara yang dijatuhkan tidak dijalani secara nyata selama masa percobaan.
Sejalan dengan itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mendefinisikan narapidana sebagai terpidana yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan. “Pidana percobaan tidak melahirkan status narapidana,” kata Yulfan.
Berdasarkan kerangka hukum tersebut, ia menegaskan bahwa pernyataan administratif yang disampaikan Anita dalam proses seleksi JPT telah sesuai dengan fakta hukum.
“Tidak ada unsur pemalsuan, penyesatan, ataupun itikad tidak baik. Hingga hari ini, tidak ada satu pun ketentuan dalam UU ASN yang secara otomatis mencabut hak klien kami untuk mengikuti seleksi JPT,” ujarnya.
Yulfan menekankan, kliennya tidak meminta perlakuan khusus ataupun keistimewaan. “Yang diminta hanya perlakuan yang adil—oleh hukum dan oleh ruang publik. Seseorang tidak boleh dihukum dua kali: sekali oleh pengadilan, dan sekali lagi oleh opini publik,” pungkasnya.





