JBNN.net, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor setelah putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht). Para terpidana terbukti melakukan pelanggaran jarimah zina, ikhtilat, dan maisir sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat beserta perubahannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari penegakan hukum syariat Islam di wilayah Aceh.
“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah inkracht. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kadafi.
Dari enam terpidana, dua orang dijatuhi uqubat hudud cambuk masing-masing 100 kali karena terbukti melakukan jarimah zina.
Sementara dua terpidana lainnya dikenakan uqubat ta’zir cambuk masing-masing 30 kali terkait jarimah ikhtilat, dengan pengurangan masa tahanan menjadi 29 dan 27 kali cambukan.
Adapun dua terpidana lainnya yang terlibat dalam jarimah maisir dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sembilan kali, dengan salah satu terpidana mendapat pengurangan menjadi delapan kali cambukan.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas guna memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani hukuman.
Muhammad Kadafi menegaskan, pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Ini juga sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam mendukung penegakan Qanun Jinayat secara konsisten dan berkeadilan,” pungkasnya.





