JBNN.Net | Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful SE, menegaskan bahwa Sofyan, Calon Legislatif (Caleg) DPRK Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), masih berstatus sebagai caleg terpilih. Pernyataan ini muncul meskipun Sofyan telah ditangkap terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Saiful menjelaskan bahwa status Sofyan sebagai caleg terpilih masih tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 426. Saiful menyebutkan bahwa terdapat empat kondisi yang dapat menyebabkan pergantian caleg terpilih.
“Ya, bagi kami statusnya masih caleg terpilih karena sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 7 pasal 426 yang menyebutkan, pergantian caleg terpilih itu ada empat kondisi,” kata Saiful.
Lebih lanjut, Saiful merinci empat kondisi tersebut, yaitu pertama, jika caleg yang bersangkutan meninggal dunia. Kedua, jika caleg tersebut mengundurkan diri. Ketiga, jika caleg tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon. Keempat, jika caleg tersebut dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga, KIP Aceh menunggu usulan dari partai caleg itu sendiri apakah mengusulkan pemberhentian,” tambah Saiful.
Menurut Saiful, jika partai memutuskan untuk memberhentikan caleg tersebut, maka statusnya sebagai caleg terpilih otomatis gugur. Namun, keputusan ini sepenuhnya bergantung pada usulan resmi dari partai yang bersangkutan.
“Artinya, kalau mereka di partainya dinyatakan diberhentikan otomatis dia sudah tidak memenuhi syarat. Nah, untuk prosesnya, ya kita menunggu pengusulan dari partainya,” jelas Saiful.
Dengan demikian, meskipun Sofyan saat ini menghadapi kasus hukum yang serius, statusnya sebagai caleg terpilih masih diakui oleh KIP Aceh sampai ada keputusan lebih lanjut dari partainya atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum dan administratif dalam pemilihan legislatif harus diikuti dengan cermat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, Sofyan ditangkap oleh Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di sebuah toko pakaian di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5).
Penangkapan ini diduga terkait dengan penyelundupan sekitar 70 kilogram sabu-sabu yang digagalkan oleh aparat TNI AL Lanal Lampung pada Minggu (10/3) sebelumnya.
Selain menyita sabu-sabu dari mobil Innova, petugas juga menangkap tiga pria asal Aceh yang diduga terlibat, salah satunya adalah kerabat Sofyan.
Sofyan telah menjadi buronan polisi setelah kasus penyelundupan 70 kg sabu di Lampung berkembang. Namun, peran spesifik Sofyan dalam kasus ini masih belum jelas meskipun ia telah terpilih menjadi anggota dewan.