Ketua Banleg DPRA Serahkan Rancangan Qanun Perlindungan Hak Perempuan ke MPU Aceh

Ketua Banleg DPRA, Mawardi, M.SE, menyerahkan Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Hak Perempuan kepada Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Prof. Dr. Tgk. H.Muhibbuththabary, M.Ag. (Foto: Dok MPU Aceh)

JBNN.Net | Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Mawardi, M.SE, menyerahkan Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Hak Perempuan kepada Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Prof. Dr. Tgk. H.Muhibbuththabary, M.Ag. Serah terima ini berlangsung di Ruang Rapat MPU Aceh pada Kamis, 25 Juli 2024.

Mawardi menjelaskan bahwa Rancangan Qanun tersebut telah mencapai 80 persen finalisasi. Namun, masih diperlukan masukan dari sisi hukum syariat Islam untuk menyempurnakan aturan tersebut. “Kehadiran kami untuk membahas finalisasi rancangan qanun, sudah 80 persen pembahasan dan kami akan memberikan kepada MPU untuk dapat memberikan masukan terkait hukum syariat,” ujar Mawardi.

Bacaan Lainnya

Ia memberikan contoh diskusi yang muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRA. Salah satu isu yang dibahas adalah bagaimana hukum syariat Islam melihat situasi di mana kepala keluarga sakit parah, sehingga beberapa tanggung jawab administrasi rumah tangga diambil alih oleh istri.

Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abon Muhib menyambut baik kedatangan tim Banleg DPRA. Ia menyatakan bahwa MPU Aceh siap memberikan masukan dan pendapat untuk menyempurnakan Rancangan Qanun tersebut. “Kami menyambut baik kedatangan tim Banleg DPRA yang bersilaturahmi sekaligus meminta pendapat MPU Aceh dalam finalisasi Qanun ini,” kata Abon Muhib.

Finalisasi Rancangan Qanun ini diharapkan akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak perempuan di Aceh, sejalan dengan hukum syariat Islam yang berlaku di provinsi tersebut. Dukungan dari MPU Aceh diharapkan akan memperkuat legitimasi dan implementasi qanun ini dalam masyarakat Aceh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *