Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BGP Aceh, Kerugian Negara Capai Rp4,1 Miliar

Jaksa Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi BGP Aceh(Foto: Dok Ist)

JBNN.Net  | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Kedua tersangka yang ditahan yakni TW, selaku Kepala BGP Aceh merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2022 hingga Agustus 2024, serta M, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi yang sama.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi,S.H.,M.H., melalui  Asisten Tindak Pidana Khusus , Muhammad Ali Akbar S.H. M.H.mengatakan Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap keduanya pada Senin (23/6/2025).

Pemeriksaan disertai pendampingan penasihat hukum dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Klinik Adhyaksa Pratama Kejati Aceh. Setelah dinyatakan sehat, keduanya langsung ditahan.

“Keduanya diduga kuat bertanggung jawab dalam penyimpangan pengelolaan keuangan negara pada BGP Aceh dengan kerugian mencapai Rp4,17 miliar,” ujar dalam Konferensi Pers,Senin 23 Juni 2025 di Kantor Kejati Aceh

Barang Bukti Berupa Uang Sejumlah Rp 1,8 Milyar(Foto: Dok Jbnn.net)

 

Ali Akbar mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, BGP Aceh menerima alokasi anggaran sebesar Rp19,23 miliar pada tahun 2022 (hasil revisi) dan Rp57,17 miliar pada 2023. Namun dalam pelaksanaan kegiatan seperti perjalanan dinas dan fullboard meeting, ditemukan penyimpangan berupa Mark up anggaran kegiatan,Penginapan fiktif dalam laporan perjalanan dinas,Penerimaan cashback oleh KPA dan PPK.

Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.172.724.355, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024.

Kedua tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ali Akbar menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum sesuai Pasal 21 KUHAP. Di antaranya untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan intervensi terhadap saksi, mengingat status keduanya masih aktif sebagai PNS.

“Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025 di Lapas Kelas III Lhoknga. Penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari ke depan jika proses penyidikan belum rampung”,Jelasnya

Selain itu dari hasil penyidikan, Kejati Aceh juga telah melakukan penyitaan dan menerima pengembalian uang sebesar Rp1.839.566.828 dari kedua tersangka. Uang tersebut telah dititipkan pada rekening penampungan Kejaksaan di RPL001 KT ACEH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *