Kejati Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar di BPSDM Aceh

Gedung Kejati Aceh(Foto:Dok Ist/net)

JBNN.net | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Total anggaran yang dikelola selama empat tahun tersebut mencapai Rp420,5 miliar lebih.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam keterangan persnya di Banda Aceh, Senin 27 Oktober 2025.

Menurutnya, penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran program beasiswa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

“Benar, saat ini Kejati Aceh sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran beasiswa Pemerintah Aceh pada BPSDM Aceh tahun anggaran 2021 sampai 2024. Nilai anggarannya mencapai kurang lebih Rp420.528.771.210,” ujar Ali Rasab Lubis.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H.,(Foto:Dok Jbnn.net)

 

Ali Rasab merinci jumlah anggaran beasiswa yang dikelola BPSDM Aceh selama empat tahun terakhir sebagai berikut:

Tahun 2021 Rp153.853.813.196.,  2022 Rp141.000.924.910., 2023 Rp64.551.714.495., 2024 Rp61.122.318.609, total Rp420.528.771.210.

Dari hasil penelusuran dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam mekanisme penyaluran beasiswa.

“Penyaluran beasiswa diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak tepat sasaran. Hal ini menimbulkan indikasi korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah,” jelas Ali.

Tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk dari BPSDM Aceh, Pihak perguruan tinggi mitra Pihak ketiga yang bekerjasama dengan BPSDM Mahasiswa penerima beasiswa tenaga pendamping program

“Saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi, menelusuri aliran dana, serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan calon tersangka,” tegas Ali Rasab.

Ali menyebut, kasus dugaan korupsi pada sektor pendidikan memiliki dampak sosial luar biasa.

“Ini bukan sekadar soal keuangan negara. Jika terbukti, korupsi pada dana beasiswa telah merampas hak pendidikan generasi muda Aceh yang berprestasi namun kurang mampu,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *