Kejati Aceh Geledah Kantor BGP Aceh, Sita Sejumlah Dokumen Penting

Jaksa Lakukan Penggeledahan Kantor BGP Aceh(Foto:Dok Ist)

JBNN.Net | Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022 hingga 2023. Penggeledahan berlangsung pada Rabu (22/1/2025) mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.

Hal ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dan mengamankan bukti penting, termasuk dokumen, perangkat elektronik, hingga sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyatakan bahwa pengeledahan  ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan optimal.

“Penggeledahan ini mendasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh serta Surat Penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Jantho. Ini bagian dari komitmen kami untuk menyelamatkan aset negara yang diduga diselewengkan,” ungkap Ali Rasab Lubis, dalam keterangan Persnya Rabu 22 Januari 2024.

Tim penyidik memeriksa beberapa lokasi, termasuk kediaman TW, mantan Kepala BGP Aceh periode 2022 hingga September 2024, kemudian kediaman M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGP Aceh.

Lalu, Sejumlah ruangan di kantor BGP Aceh, seperti ruang Kepala Balai, ruang Keuangan, ruang Arsip, dan ruang Guru Penggerak.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita satu boks kontainer berisi dokumen, perangkat elektronik, set perhiasan, sejumlah uang tunai, dan satu unit kendaraan roda empat.

“Barang bukti ini akan digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan, serta persidangan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penyelamatan aset negara,” tegas Ali Rasab Lubis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *