JBNN.Net | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali mengelar program edukatif “Jaksa Menyapa” melalui siaran langsung di Radio Megah FM Banda Aceh. Acara ini berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2024, selama satu jam dari studio yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja No. 81, Kampung Mulia, Banda Aceh.
Program kali ini mengangkat tema “Gampong Melek Hukum, Dana Desa Tepat Guna: Kolaborasi Kejati dan DPMG Aceh”. Hadir sebagai narasumber adalah Firman Siregar, S.H., M.H., Kepala Seksi II Bidang Intelijen Kejati Aceh, dan T. Zul Husni, S.Sos., M.Si., Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Gampong pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Provinsi Aceh. Siaran dipandu oleh penyiar Iswandi.
Firman Siregar menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki program “Jaga Desa” sebagai upaya pencegahan penyimpangan dana desa melalui pengawalan, pendampingan, dan pengawasan. Tujuannya mencakup tepat guna dan tepat sasaran dalam penggunaan dana desa, penurunan konflik, serta peningkatan kapasitas aparatur desa.
“ Seperti diketahui banyak terjadi penyimpangan dana desa akhir-akhir ini, Modus yang sering ditemukan antara lain proyek fiktif, perjalanan dinas fiktif, pemotongan anggaran, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi,” ungkap Firman.

Itu sebabnya Ia menekankan pentingnya perencanaan partisipatif dan transparansi dalam setiap tahap pengelolaan dana desa, dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Terkait pelanggaran dana desa, Firman menyebut bahwa masyarakat dapat melaporkan ke Inspektorat, Kepolisian, atau Kejaksaan. Tetapi tidak serta-merta berujung pada proses pidana. Ada ruang untuk penyelesaian administratif maupun pengembalian kerugian negara dalam tempo 60 hari sejak hasil audit keluar.
“Jika kepala desa atau bendahara mengembalikan kerugian dalam batas waktu tersebut, maka proses pidana bisa dihentikan. Ini sesuai dengan prinsip ultimum remedium atau hukum pidana sebagai jalan terakhir,” terang Firman.
Ia juga menegaskan bahwa identitas pelapor dijamin kerahasiaannya, dan pelapor dilindungi oleh undang-undang agar tidak mendapat intimidasi dari pihak manapun.
“Kerahasiaan pelapor tentu kami jaga. Identitas tidak akan dibuka kecuali pelapor sendiri ingin menjadi saksi secara terbuka,” tegas Firman.
Sementara Zul Husni dari DPMG Aceh menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa. Hal ini diatur dalam Permendagri No. 73 Tahun 2020.
“Sejak 2015 hingga 2025, total dana desa yang dialokasikan untuk Aceh mencapai Rp49,1 triliun, tersebar di 6.497 desa di 23 kabupaten/kota. Dana ini sudah digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan, pasar desa, posyandu, polindes, dan fasilitas MCK,” jelas Zul.
Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif terlibat dalam penyusunan dokumen RPJM Desa, RKP Desa, hingga APBDes agar perencanaan benar-benar menjawab kebutuhan desa.
“Gampong harus transparan dan partisipatif. Masyarakat wajib dilibatkan dalam forum musyawarah untuk menyusun RPJM Gampong, RKP Gampong, dan APBG. Ketika masyarakat mengetahui rencana dan alokasi dana sejak awal, maka peluang terjadinya penyelewengan bisa diminimalkan,” ujarnya.
Program “Jaksa Menyapa” sendiri merupakan salah satu inovasi Kejati Aceh dalam menyampaikan edukasi hukum kepada masyarakat luas melalui media radio. Kegiatan ini telah dilakukan secara rutin bekerja sama dengan berbagai instansi, dengan materi yang disesuaikan kebutuhan publik.
Acara ini mendapat tanggapan positif dari pendengar yang turut berpartisipasi melalui sambungan telepon. Beberapa menyampaikan aprsiasi dan menanyakan mekanisme pelaporan serta pendampingan hukum bagi aparat gampong.






