JBNN.Net | Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap satu orang Terpidana pelanggar hukum jinayat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sabang ,Selasa 6 Februari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang,Milono Raharjo SH MH.,melalui Kasi Intelijen Filman Ramadhan,SH., MH., mengatakan bahwa pelaksanaaan Uqbat Cambuk ini Sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Ia menyebut terpidana atas nama Wanda Saputra Bin M. Jamal telah diputuskan bersalah melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang nomor1/JN/2024/MS.Sab tanggal 25 Januari 2024. Wanda Saputra dikenakan Hukuman Ta’zir berupa 20 kali cambuk dikurangi masa tahanan selama 2 bulan menjadi 18 kali cambuk didepan umum
Filman menyampaikan bahwa Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Adenan Sitepu, SH., MH., dan ikut disaksikan oleh Forkopimda Kota Sabang,
dan instansi terkait lainnya.
pelaksanaan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain yaitu sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat”,Kata Filman dalam keterangan Persnya Selasa 6 Februari 2024
Filman menjelaskan, Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wilayatul Hisbah Kota Sabang untuk mempersiapkan Petugas Pecambuk, Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa Kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan.
Sementara Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk.
“Untuk itu maka kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait dalam membantu pelaksanaan kegiatan ini”ujarnya.





