Menu

Mode Gelap
 

Berita Terbaru · 2 Agu 2023 16:13 WIB ·

Kejari Banda Aceh Esekusi Cambuk Dua Wanita dan Lima Pria di Taman Bustanussalatin


 Kejari Banda Aceh Esekusi Cambuk Dua Wanita dan Lima Pria  di Taman Bustanussalatin Perbesar

Esekusi Hukuman Cambuk di Taman Bustanussalatin,  Gampong Baru, Kota Banda Aceh(Foto:Ist)

JBNN.Net | Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tujuh orang pelanggar syariat islam di Taman Bustanussalatin,  Gampong Baru, Kota Banda Aceh, Rabu 2 Agustus 2023.



Mereka yaitu Farhan Ananda  Bin Jalaluddin  Amin dengan No. Putusan 12/JN/2023/MS. Bna Tanggal 06 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 1 Jo. Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Robyy Syehrani Bin Syahlan berdasakan putusun  No. Putusan 13/JN/2023/MS. Bna Tanggal 06 Juli 2023,  ia melanghar Pasal Pasal 16 ayat 1 Jo. Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan
Kemudian Rizky Bahagia Munandar Bin Asnawi dengan No. Putusan 15/JN/2023/MS. Bna Tanggal 13 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam
tahanan
M .A Hafizh Alhilal Bin Samsul Hilal dengan No. Putusan 20/JN/2023/MS. Bna Tanggal 20 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 14 (empat belas) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan
 Selanjutnya atas Nama Zikri Fisabilillah Bin Sari Azaf  dengan No. Putusan 19/JN/2023/MS. Bna Tanggal 20 Juli 2023, Pasal yangdilanggar yaitu Pasal 16 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 15 (lima belas) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan
Irnanda Syafir Binti Poniran (Alm) dicambuk berberdasarkan  Putusan 18/JN/2023/MS. Bna Tanggal 20 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Terakhir Ayu Safrina Binti Fauzi dengan No. Putusan 16/JN/2023/MS. Bna Tanggal 20 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Plt. Kajari Banda Aceh Mukhzan S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Muharizal, S.H.,M.H.mengatakan  pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati, S.H., Dihadiri Oleh Jaksa Penuntut Umum diantaranya Indriani Rachman, S.H., Meri Anggraini Siregar, S.H.,Yuni Rahayu, S.H., Asmadi Syam, S.H., M.H., Hakim Pengawas dan Plt. Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, serta
Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.
“Pelaksanaan esekusi cambuk berdasarkan putusan yang ditetapkan  pengadilan sesuai dengan peraturan di langarnya,selain itu dilaksanakan pengawalan ketat aparat keamanan dan di dampingi tim petugas kesehatan”sebutnya.
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang 4 Desember, JASA Abdya ingatkan Pemerintah Pusat dan Ajak Rakyat Aceh Jaga Perdamaian

1 Desember 2023 - 08:51 WIB

Terungkap, Mayat Mengapung di Lampulo Ternyata Mahasiswa Asal Simeulue

1 Desember 2023 - 00:40 WIB

Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Dermaga Boat Lampulo

30 November 2023 - 14:40 WIB

Beasiswa Jalur Profesi Berlanjan Baik dan Lancar

30 November 2023 - 10:59 WIB

Polisi Berhasil Amankan 10 Bungkus Sabu saat Razia OMB Seulawah

29 November 2023 - 15:39 WIB

Polisi kembali Terima Satu Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat

28 November 2023 - 14:34 WIB

Trending di Berita Terbaru