![]() |
Esekusi Hukuman Cambuk di Taman Bustanussalatin, Gampong Baru, Kota Banda Aceh(Foto:Ist) |
JBNN.Net | Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tujuh orang pelanggar syariat islam di Taman Bustanussalatin, Gampong Baru, Kota Banda Aceh, Rabu 2 Agustus 2023.
Mereka yaitu Farhan Ananda Bin Jalaluddin Amin dengan No. Putusan 12/JN/2023/MS. Bna Tanggal 06 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 1 Jo. Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Robyy Syehrani Bin Syahlan berdasakan putusun No. Putusan 13/JN/2023/MS. Bna Tanggal 06 Juli 2023, ia melanghar Pasal Pasal 16 ayat 1 Jo. Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan
Kemudian Rizky Bahagia Munandar Bin Asnawi dengan No. Putusan 15/JN/2023/MS. Bna Tanggal 13 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam
tahanan
M .A Hafizh Alhilal Bin Samsul Hilal dengan No. Putusan 20/JN/2023/MS. Bna Tanggal 20 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 14 (empat belas) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan
Selanjutnya atas Nama Zikri Fisabilillah Bin Sari Azaf dengan No. Putusan 19/JN/2023/MS. Bna Tanggal 20 Juli 2023, Pasal yangdilanggar yaitu Pasal 16 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 15 (lima belas) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan
Irnanda Syafir Binti Poniran (Alm) dicambuk berberdasarkan Putusan 18/JN/2023/MS. Bna Tanggal 20 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Terakhir Ayu Safrina Binti Fauzi dengan No. Putusan 16/JN/2023/MS. Bna Tanggal 20 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Plt. Kajari Banda Aceh Mukhzan S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Muharizal, S.H.,M.H.mengatakan pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati, S.H., Dihadiri Oleh Jaksa Penuntut Umum diantaranya Indriani Rachman, S.H., Meri Anggraini Siregar, S.H.,Yuni Rahayu, S.H., Asmadi Syam, S.H., M.H., Hakim Pengawas dan Plt. Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, serta
Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.
“Pelaksanaan esekusi cambuk berdasarkan putusan yang ditetapkan pengadilan sesuai dengan peraturan di langarnya,selain itu dilaksanakan pengawalan ketat aparat keamanan dan di dampingi tim petugas kesehatan”sebutnya.