![]() |
Rapat Paripurna DPRA Pertangungjawaban APBA Tahun 2022(Foto:Ist) |
JBNN.Net | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Aceh, sidang paripurna terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksaanaan APBA tahun Anggara 2022, Rabu 2 Agustus 2023 di Gedung DPRA,Jalan Teuku Daud Beureueh,Kuta Alam Banda Aceh.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Saiful Bahri dan dihadiri Pj Gubernur Aceh dan Sekda Aceh
Juru bicara Banggar DPRA Khalili,S.H.membacakan sejumlah pandangan Bangar terhadap pertanggungjawaban APBA tahun 2022, mulai capaian dan kinerja pemerintah Aceh yang belum memenuhi target RPJM sampai sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Aceh
Tak hanya itu dihadapan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan Sekda Aceh Bustami Hamzah Banggar DPRA menyampaikan 26 rekomendasi kepada pemerintah Aceh
Ada 26 Rekomendasi yang dibacakan Anggato Bangar DPRA M .Rizal Fahlevi Kirani,
diantaranya:
1. Meminta Saudara Pj Gubernur Aceh untuk melakukan upaya alternatif dalam mencari skema pendanaan lain dengan kementerian (K/L) atas program dan kegiatan yang menimbulkan pendanaan besar dan berkelanjutan misalnya jalan MYC, KIA Ladong,
pembangunan rumah sakit regional dan lainnya, alternatif ini adalah upaya proteksi
untuk mencegah pendanaan pasca berakhirnya dana otsus Aceh tahun 2027;
2. Meminta Saudara Pj Gubernur Aceh untuk melakukan koordinasi dengan lintas pihak eksternal untuk mencari formulasi sumber pendanaan lain untuk penanganan jalan-jalan yang telah dibangun dan membutuhkan alokasi rehabilitasi besar misalnya proyek jalan MYC, dan jika terus bergantung pada APBA dipastikan pemeliharaan infrastruktur memerlukan biaya dan cost besar, maka untuk itu perlu dilakukan skema baru termasuk meningkatkan status kewenangan jalan menjadi kewenangan Nasional.
3. Meminta Saudara Pi Gubernur Aceh untuk melakukan pertemuan dengan multysteakholder dalam rangka melakukan observasi ulang terhadap seluruh proyek strategis yang telah direncanakan dan mengkaji ulang sumber pendanaan terhadap program-program besar;
4. Meminta Saudara Pj Gubernur Aceh untuk menyusun perencanaan pembangunan berbasis kepada kinerja (fungsional) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh, karena berdasarkan hasil kunjungan kerja menemukan bukti bahwa banyak pembangunan yang dilaksanakan oleh SKPA tidak terintegrasi antara satu SKPA dengan SKPA yang lain, sehingga menunjukan bahwa perencanaan pembangunan Aceh tidak linier karena dilaksanakan secara masing-masing tupoksi akan tetapi seharusnya setiap perencanaan pembangunan yang dilaksanakan setiap tahun harus terintegrasi lintas SKPA dengan harapan seluruh pembangunan di Provins Aceh dapat berfungsi sebagaimana mestinya (fungsional). Sebagai contoh pada kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh yaitu pembangunan rua jalan Jantho-Lamno (MYC) yang sudah fungsional akan tetapi kemudian menimbulka dampak baru yaitu, jalan ini sering dipakai dan digunakan untuk kegiatan illegal logging. Seharusnya integrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (KPH dan Polhut) untuk mendeteksi dan mencegah kegiatan illegal logging
5. Mendorong Saudara Pj Gubernur Aceh untuk menuntaskan seluruh program yang direncanakan termasuk melakukan advokasi kebijakan khusus untuk perpanjangan dana Otsus Aceh, karena jika melihat fakta saat ini tidak ditemukan adanya upaya khusus dari Saudara Pi Gubernur Aceh untuk melakukan advokasi simultan untuk kepentingan masa depan Otsus Aceh
6. Mendesak Saudara Pj Gubernur Aceh untuk meninjau kembali keberadaan Sekretariat P2K APBA karena dinilai tumpang tindih kinerjanya dengan Bappeda Aceh dan Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh.
7. Meminta Saudara Pj Gubernur Aceh untuk memerintahkan Sekda Aceh sebagai ketua TAPA untuk melakukan sub koordinasi dengan SKPA dengan cermat dan harus berorientasi pada keberhasilan program yang hendak dicapai sebagaimana Rencana Pembangunan Aceh (RPA) tahun anggaran 2023-2026.
8. Meminta Saudara Pj Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi secara keseluruhan atas kinerja SKPA secara rutin dan menerapkan sanksi reward dan punishment, sehingga bisa memicu kerja dan semangat dalam menyukseskan program tahunan yang direncanakan pemerintah Aceh.
9. Meminta Saudara Pj Gubernur Aceh untuk mendorong Inspektorat bersegera untuk melakukan observasi ulang dan monev terhadap semua program Pemerintah Aceh yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 dan memberikan rekomendasi terhadap proyek yang bermasalah dan berdampak hukum.
10. Meminta Saudara Pj Gubernur Aceh untuk dapat memerintahkan Sekda Aceh dan Tim (Inspektorat Aceh, Biro Hukum Setda Aceh) untuk segera menuntaskan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Tahun Anggaran 2022.
11. Meminta Saudara Pj Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap pekerjaan untuk pembangunan komplek kawasan KIA Ladong, Pembangunan fasilitas lainnya yang tidak fungsional, untuk dilakukan kajian khusus dan dapat dilakukan audit forensik serta mencari alternatif pembiayaan lainnya melalui skema pendanaan diluar APBA baik melalui kementerian maupun pihak ketiga (swasta)
12 Meminta Saudara Pj Gubernur Aceh untuk mendorong Inspektorat Aceh untuk melakukan observasi dan monitoring ulang terhadap semua bangunan dan barang/jasa yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran APBA 2022, dan jika ditemukan adanya potensi pelanggaran maka perlu didorong upaya untuk perbaikan dan meminta pertanggungjawab kepada perusahaan pelaksana tender, serta merekomendasikan supaya perusahaan dan kontraktor yang bermasalah masuk dalam daftar hitam (black list)
13. Meminta Saudara Pj Gubernur Aceh untuk segera menuntaskan pembangunan RSU Regional Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan dengan pendanaan dari APBA 14. Meminta Saudara Pj Gubernur Aceh untuk mencari sumber pendanaan lainnya (APBN atau pihak ketiga) terhadap pembangunan Rumah Sakit Regional yang terdiri dari RS Regional Langsa dan Bireuen.
15. Meminta Saudara Pj Gubernur Aceh untuk segera menuntaskan pembangunan rumah layak huni bagi warga miskin Aceh, program ini adalah merupakan salah satu program penting mengingat kondisi Aceh yang masuk kategori daerah rentan miskin, maka untuk itu pembangunan rumah layak huni harus disusun dalam kebijakan strategis tahunan dan menjadi program kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh
16. Meminta Saudara Pj Gubernur Aceh perlu untuk mempersiapkan Buffer Stock baik yang dikelola oleh Dinas Sosial Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Aceh, dalam mengantisipasi terjadinya gejala bencana alam (banjir) di dalam wilayah Provinsi Aceh, mengingat pada rentan waktu pada bulan Agustus sampai Desember tingkat kerawanan bencana alam meningkat sehingga kebutuhan untuk tanggap darurat diperlukan untuk disiapkan sesuai dengan kebutuhan
17. Meminta Saudara Pj Gubernur Aceh perlu membentuk satgas khusus dan mengeluarkan kebijakan serta regulasi dalam bentuk pergub dan qanun untuk perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dan seksual, termasuk melakukan upaya perlindungan secara hukum (pendampingan hukum) dan rumah pendamping Mendorong Saudara Pj Gubernur Aceh untuk mendukung percepatan pelaksanaan terhadap revisi qanun jinayah, termasuk melakukan sosialisasi dan kerjasama dengan pihak lainnya dalam rangka percepatan implimentasi pelaksanaan hukum yang pro bagi perempuan dan anak,
19. Meminta Saudara Pj Gubernur Aceh untuk menindaklanjuti temuan hasil audit BPK-R terhadap 56 perusahaan yang masuk kedalam daftar hitam (blacklist) untuk tidak dilibatkan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berada dalam wilayah hukum Pemerintah Aceh
20. Meminta Saudara Pj Gubernur Aceh untuk melakukan audit khusus terhadap mekanism penunjukan pengadaan paket makan bagi kebutuhan pasien RSJ dan berdasarkan sida dari DPR Aceh telah ditemukan adanya cukup bukti bahwa makanan yang disediaka untuk pasien RSJ tidak layak dan kotor
21. Meminta Saudara Pj Gubernur Aceh perlu melakukan program pemberantasan Oran Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan mengembangkan kegiatan secara inovasi dengan melibatkan seluruh stakeholder baik Pemerintah Kabupaten/Kota maupun unsur lainny mengingat adanya potensi yang tinggi pada tahun-tahun masa yang akan datang ODG menjadi akan lebih banyak, dan program “jemput” pasien ODGJ perlu dilanjutkan da dipertimbangkan oleh Pj Gubernur Aceh
22. Meminta Saudara Pj Gubernur Aceh untuk melakukan penatausahaan dan pengelola aset tetap secara profesional, hal ini sejalan dengan hasil temuan audit BPK-RI tah 2022, dimana pengelolaan aset tetap belum memadai. Selain itu mendesak Pj Gubern Aceh untuk mengidentifikasi aset-aset yang produktif baik dalam penunjangan tug pokok dan fungsi maupun untuk menghasilkan penerimaan pendapatan bagi Pemerint Aceh;
23. Meminta Saudara Pj Gubernur Aceh untuk dapat menyampaikan laporan secara tert dan terbuka kepada DPR Aceh atas dokumen perencanaan, pelaksanaan pa penerimaan dan implimentasi atas dana Corporate Social Responsibility (CSR) sektor Pertambangan, Perkebunan, Bank Aceh Syariah, Bank BPR Mustaqim, PEMA, Hulu Migas (medco), PT Mifa Bersaudara, PT BEL, PT SBA, PT Megala Garuda Kencana, PT Agrabudi Jasa bersama, KSU Tiga Manggis, PT Juya Aceh Min PT Nirmala Coal Nusantara. Meminta Saudara Pj Gubernur Aceh untuk memberikan perhatian khusus pada unit layanan khususnya BLUD RS dr. Zainoel Abidin karena ditemukan proses layanan publik khususnya terkait layanan bagi pasien yang sakit belum dilakukan secara maksimal, hal ini dibuktikan dari adanya laporan masyarakat yang disampaikan langsung kepada anggota DPR Aceh, maka berdasarkan fakta tersebut diharapkan kepada Saudara Pj Gubemur Aceh untuk melakukan audit kinerja dan menilai layanan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana Undang Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu mendesak Saudara Pj Gubernur Aceh untuk segera mengisi posisi Wadir Pelayanan dengan SDM yang berkompeten.
25. Meminta Saudara Pj Gubernur Aceh untuk melakukan audit khusus (forensik) terhadap seluruh proses tahapan khususnya pengadaan barang dan jasa dilingkungan BLUD Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin, audit khusus ini sangat penting dilakukan karena DPR Aceh menemukan cukup banyak keluhan dari publik dan pemberitaan media massa tentang adanya “kisruh” dalam proses tender dilingkungan BLUD Rumah Sakit Umum dr. Zaincel Abidin.
26. Meminta Saudara Pj Gubernur Aceh untuk melakukan audit khusus (forensik) terhadap pengadaan barang dan jasa dilingkungan BLUD Rumah Sakit Jiwa, audit khusus ini sangat penting