JBNN.Net | Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Terhadap keempat orang tersebut, penyidik menetapkan sebagai tersangka. Pertama MUL, kedua SW, ketiga IBAM, keempat JS,” kata Qohar di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Salah satu tersangka, IBAM, diketahui sebagai Ibrahim Arief, mantan konsultan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada periode Maret hingga September 2020. Sementara SW merupakan mantan Direktur Sekolah Dasar di Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek, yang juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran saat itu. Adapun MUL diketahui sebagai Direktur SMP, sedangkan JS adalah staf khusus menteri.
Keempatnya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan yang secara spesifik mengarahkan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) kepada produk berbasis sistem operasi Chromebook OS.
“Perbuatan tersebut melawan hukum karena mengarahkan pengadaan ke produk tertentu, yang nyatanya tidak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, khususnya wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Chromebook OS memiliki banyak keterbatasan untuk digunakan di wilayah tersebut,” jelas Qohar.
Penyidik juga menemukan adanya pemufakatan jahat, berupa pengarahan kepada tim teknis untuk menyusun kajian yang mendukung pengadaan Chromebook, meski hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa 1.000 unit Chromebook tidak efektif digunakan dalam proses pembelajaran.
Qohar menambahkan, tindakan para tersangka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,980 triliun,” tegasnya.
Sumber:Cnnindonesia.com





