Kejagung Kembali Sita Rp1,37 Triliun  dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Foto: M. Wahyudin/RM

JBNN.Net | Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Terbaru, Kejagung menyita uang senilai Rp1,374 triliun yang berasal dari pengembalian kerugian negara oleh dua grup korporasi besar, yakni Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup.

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima penitipan uang pengganti dari total 12 tersangka korporasi.

“Jadi dari 12 perusahaan tadi ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” ujarnya saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/7).

Dari total penyitaan tersebut, porsi terbesar berasal dari Musim Mas Grup yang menyerahkan Rp1.188.461.774.666. Sementara Permata Hijau Grup melalui enam anak usahanya, yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit, menitipkan uang sebesar Rp186.430.960.865.

“Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5. Seluruhnya berada dalam Rekening Penampungan Lainnya,” tutur Sutikno.

Ia menambahkan, penyitaan uang tersebut telah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dana ini selanjutnya akan dimasukkan ke dalam berkas memori kasasi agar diperhitungkan oleh Mahkamah Agung dalam proses hukum lanjutan.

“Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang senilai Rp11,8 triliun dalam perkara yang sama. Dana tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dari Wilmar Group melalui lima entitas anak usaha, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Sumber: cnnindonesia.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *