Kejagung Bantah Nadiem Makarim Masuk DPO Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.(Foto:Dok Ist)

JBNN.Net | Kejaksaan Agung Republik Indonesia  membantah Informasi yang menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Tehnologi  Nadiem Anwar  Makarim masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Terkai Kasus duagaan Korupasi Pengadaan Chromebook di Kemendikburistek pada priode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa tidak ada penetapan DPO terhadap Nadiem sebagaimana disampaikan dalam video hoaks yang beredar di media sosial.

“Kami tidak ada menyatakan (Nadiem Makarim) DPO,” tegas Harli saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

Video hoaks tersebut juga memuat narasi bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah sebuah apartemen yang disebut sebagai milik Nadiem di kawasan Kuningan, Jakarta. Video itu bahkan menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan dengan pengawalan aparat TNI dan menemukan sejumlah barang bukti.

Harli secara tegas membantah klaim tersebut. “Kami tidak ada melakukan penggeledahan di apartemen milik Nadiem,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggeledahan yang dimaksud dalam video tersebut sebenarnya dilakukan terhadap apartemen milik salah satu mantan staf khusus Mendikbudristek berinisial FH, yang belakangan diketahui merujuk pada nama Fiona Handayani.

Video yang telah ditonton lebih dari 214 ribu kali dan mengumpulkan lebih dari 5.500 komentar itu menyebut Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome dengan nilai hampir Rp 10 triliun, dan menjadi buronan Kejagung.

Sementara itu, Kejagung memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Harli menjelaskan, penyidik mendalami dugaan pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak yang mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian yang merekomendasikan penggunaan Chromebook.

“Padahal pada 2019 sudah dilakukan uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom, dan hasilnya tidak efektif,” ungkap Harli.

Menurutnya, tim teknis sebenarnya merekomendasikan pengadaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut digantikan dengan kajian baru yang mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome.

Pengadaan perangkat teknologi pendidikan ini tetap dijalankan dengan anggaran mencapai Rp 9,98 triliun, meski efektivitasnya sempat dipertanyakan dari hasil uji coba sebelumnya. Kejagung memastikan penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber:Republika.co.id.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *