JBNN.Net | Selama tahun 2024, Polres Aceh Tamiang bersama jajaranya berhasil mengungkapkan 61 kasus narkoba, dari jumlah tersebut sebanyak 73 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu, disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H.,M.H., saat melaksanakan Konferensi Pers akhir tahun 2024 di Aula Dhira Brata, Sabtu (28/12).
“Dari 73 tersangka tersebut, “70 orang kita amankan untuk kasus sabu-sabu dan 3 orang diantaranya diamankan dengan kasus narkoba jenis ganja”, terang Muliadi.
Muliadi menjelaskan, barang haram hasil sitaan sepanjang 2024 itu, pihaknya berhasil menyita 38,4 kilogram barang bukti sabu-sabu dan 2,2 kilogram ganja.
“Dari tangan tersangka narkoba selama 2024, total ada 38,4 kilogram narkoba jenis sabu dan 2,2 kilogram ganja”, jelasnya.
Sementara, pada tahun 2023, Lanjut Muliadi, “Polres Aceh Tamiang berhasil membongkar 88 kasus narkoba berikut barang bukti 11,2 kilogram sabu-sabu dan ganja sebanyak 38,4 kilogram”,
Ketimbang 2023, artinya, jumlah kasus narkoba pada tahun 2024 di Aceh Tamiang berkurang. Capaian itu, kata Muliadi adalah hasil dari sebuah upaya-upaya yang selama ini dijalankan seperti melakukan edukasi-edukasi bahaya narkoba di setiap kampung.
“Jumlah kasus narkoba ini berkurang dibanding tahun sebelumnya. Tentu hal ini berhasil kita tekan dengan gencar melakukan edukasi di setiap pertemuan dan melakukan pembinaan kampung tangguh narkoba dan terus memberikan edukasi kepada para pelajar tentang bahaya narkoba,” terangnya.
Meski begitu, menurutnya, ancaman bahaya narkoba tersebut tidak bisa dikampanyekan pihaknya saja. Dirinya mengajak para Jurnalis untuk membangun kesadaran kolektif.
“Kami sadari, kami tidak bisa bekerja sendirian, maka kami mengajak rekan-rekan pers untuk ikut menyadarkan bahaya narkoba. Maka “dengan ini, saya nyatakan perang untuk narkoba”, tegasnya.





