JBNN.net | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Justar YS, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya untuk mengevaluasi manajemen dan regulasi perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Justar dalam Sidang Paripurna DPRK Abdya yang digelar di Kantor DPRK pada Senin, 28 Juli 2025.
Sebagai anggota Badan Musyawarah DPRK Abdya, Justar menegaskan bahwa sejumlah perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Abdya dinilai tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Selain itu, ia menyoroti keberadaan perusahaan-perusahaan dari luar daerah yang diduga memiliki izin operasional ganda, yang menurutnya sangat merugikan masyarakat setempat.
Justar pun meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya untuk segera melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan tersebut, serta mengkaji sistem manajemen perusahaan agar tetap berpedoman pada regulasi daerah.
“Kita harus kaji dulu manajemen dan regulasinya, dukungan 20% sudah tercapai atau tidak? Karena ada dukungan di sana yang tertimpa-timpa,” ucapnya tegas.
Dalam interupsinya, Justar turut menyinggung dua perusahaan, yakni PT Handsome dan PT Cemerlang Abadi, yang menurutnya bermasalah dalam aspek Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“PT Handsome itu persoalannya tidak sesuai dengan luasnya area sebanyak 14.000 hektar, ini bukan hanya UPL, tetapi persoalan AMDAL. Begitu juga PT Cemerlang Abadi, sampai saat ini belum selesai. Kita masyarakat berharap urusan ini cepat selesai,” tambah Justar.
Wakil ketua komisi I DPRK bidang pemerintahan itu juga meminta Pemkab Abdya untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai status lahan dalam HGU PT Cemerlang Abadi, yang menurutnya merupakan aset daerah.
“Mulai saat ini kita perlu kejelasan dari pemerintah, mampu atau tidak? Karena itu aset kita,” tutupnya.





