JBNN.Net | Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (20/5), untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Kehadiran Jokowi di Bareskrim dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses permintaan keterangan resmi oleh pihak kepolisian. “Betul (Jokowi hadir). Iya, ada permintaan keterangan,” ujar Yakup melalui pesan singkat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, juga mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Kami undang Bapak Jokowi untuk klarifikasi hari ini. Sampai pagi ini, terkonfirmasi beliau akan hadir pukul 10.00 WIB,” ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, pada Jumat (9/5), pihak keluarga Jokowi telah menyerahkan dokumen ijazah SMA dan ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada penyidik. Penyerahan dilakukan melalui adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, untuk keperluan uji forensik oleh Laboratorium Kriminalistik Polri.
“Hari ini kami telah menyerahkan semua dokumen kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti melalui uji laboratorium,” ujar Yakup usai penyerahan.
Kasus ini bermula dari laporan informasi yang diajukan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut diterima secara resmi oleh Bareskrim pada 9 April 2025 dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum.
“Laporan ini terkait dugaan cacat hukum atas ijazah S1 Jokowi berdasarkan temuan publik dan berbagai sumber media sosial sebagai bentuk notoire feiten,” jelas Brigjen Djuhandhani.
Hingga kini, penyelidikan masih berjalan dan pihak kepolisian belum menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Sumber:CNNIndonesia.com






