Ini Tanggapan Wali Nanggroe Aceh Terkait Pernyataan Menteri Pertahanan, Menteri Pertanian, dan Anggota DPR RI Benny K. Harman

Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, menghadiri Eastern Economic Forum (EEF) ke-10 yang berlangsung di Vladivostok(Foto:Dok Ist)

JBNN.net | Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar sebagai Penandatangan Perjanjian Damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 di Helsinki menyampaikan pandangan resmi atas sejumlah pernyataan pejabat negara dan anggota DPR RI yang berkaitan dengan Aceh dalam beberapa waktu terakhir.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi, memperkuat pemahaman nasional, dan menjaga prinsip-prinsip perdamaian yang telah disepakati secara sah dan bermartabat.

1. Pernyataan Menteri Pertahanan RI mengenai Peningkatan Keamanan di Aceh

Menanggapi pernyataan yang menempatkan Aceh sebagai salah satu “pusat gravitasi” keamanan nasional, Wali Nanggroe mengingatkan bahwa Aceh telah melewati konflik bersenjata selama 30 tahun yang diselesaikan melalui MoU Helsinki, sebuah perjanjian damai internasional yang wajib dihormati oleh semua pihak.

“Aceh telah memilih jalan damai, hasil dari perjuangan sejarah yang berat. Setiap kebijakan maupun narasi pemerintah pusat wajib konsisten dengan MoU Helsinki agar tidak mengganggu kepercayaan publik dan keseimbangan yang telah dibangun,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat 28 November 2025.

Wali Nanggroe menegaskan bahwa menjaga perdamaian Aceh adalah bagian integral dari menjaga stabilitas nasional.

2. Pernyataan Menteri Pertanian RI tentang Sabang dan Kewenangan BPKS

Wali Nanggroe menegaskan bahwa status Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone and Free Port) telah diatur secara tegas melalui Undang-Undang, Keputusan Presiden, serta kerangka hukum nasional yang memberikan kewenangan khusus kepada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

“Sabang memiliki dasar hukum yang kuat sebagai Kawasan Perdagangan Bebas. Karena itu, setiap pernyataan mengenai kewenangan Sabang termasuk fungsi BPKS—harus disampaikan secara tepat dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru. Pernyataan Saudara Menteri Pertanian yang kurang cermat dapat memunculkan kesalahpahaman seolah Sabang menjalankan fungsi di luar koridor hukum atau bertentangan dengan kebijakan nasional,” tegas Wali Nanggroe.

Ia meminta Saudara Menteri untuk menyampaikan informasi berdasarkan data, hukum, serta pemahaman yang benar mengenai mandat BPKS. “Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Karena itu, setiap komentar pejabat negara terkait Sabang harus mempertimbangkan kerangka hukum tersebut dan menjaga sensitivitas hubungan pusat-daerah,” tambah Wali Nanggroe.

3. Pernyataan Anggota DPR RI Benny K. Harman
Terkait pernyataan Sdr. Benny K. Harman mengenai pelaksanaan MoU Helsinki dan akuntabilitas Dana Otonomi Khusus (Otsus), Wali Nanggroe menyampaikan:

“Kritik yang konstruktif terkait akuntabilitas Dana Otsus adalah hal positif. Transparansi merupakan kewajiban moral dan konstitusional. Namun pembahasan mengenai Otsus harus tetap berada dalam koridor penghormatan terhadap MoU Helsinki sebagai bagian fundamental dari perjanjian damai.”

Wali Nanggroe mengapresiasi dukungan Benny K. Harman terhadap perpanjangan Otsus Aceh sebagai bentuk komitmen negara untuk memastikan pembangunan Aceh tetap berjalan.
Beliau juga mengusulkan pembentukan badan pengelola dan pengawas Dana Otsus yang profesional dan akuntabel, dengan fokus pada peningkatan ekonomi rakyat, pemerataan layanan kesehatan, peningkatan mutu pendidikan, serta pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha lokal.

4. Penegasan Wali Nanggroe

“Aceh akan terus menjunjung tinggi perdamaian dan bekerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia untuk membangun masa depan yang lebih sejahtera. Namun sejarah Aceh, komitmen perjanjian, dan martabat rakyatnya tidak boleh diabaikan. MoU Helsinki adalah fondasi yang harus dihormati. Otsus harus menjadi instrumen kesejahteraan, bukan sekadar kebijakan administratif.”

Wali Nanggroe mengajak seluruh pejabat negara, legislatif, dan elemen pemerintahan untuk memahami sejarah Aceh, kerangka hukum yang mengaturnya, serta sensitivitas sosial yang menyertainya. Perdamaian Aceh adalah bagian penting dari perdamaian Indonesia. Komitmen bersama untuk menghormati kerangka hukum dan perjanjian damai adalah syarat utama untuk menjaga stabilitas dan kemajuan bangsa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *