Ini Tanggapan DPRA Terhadap Nota Keuangan Perubahan APBA Tahun 2023

JBNN.Net | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melanjutkan Sidang Rapat Paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2023.

Paripurna ini dilanjutkan Jumat Malam 29 September 2023 dengan agenda Penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA terhadap Nota Keuangan APBA-P 2023 yang telah di bacakan  oleh  Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki  dalam Sidang Paripurna Sebelumnya pada Jumat Siang.

Bacaan Lainnya

Menganggapi hal tersebut Banggar DPRA memberikan beberapa catatan terhadap Pelaksanaan Program Pembangunan Aceh,yang dibacakan oleh Anggota Banggar DPRA dari Fraksi Partai Demokrat

Berikut ada sembilan Catatan Penting yang disampaikan Banggar DPRA kepada Pemerintah Aceh  diantaranya adalah

1. Badan Anggaran DPR Aceh meminta kepada     Saudara Pj. Gubernur Aceh untuk dapat segera merealisasikan semua kegiatan yang belum terealisasi padasemua SKPA

2. Badan Anggaran DPR Aceh meminta kepada Saudara Pj. Gubernur Aceh untuk tidak menggunakan dana sharing pada kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON)XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 sebelum ada kepastian final dan tertulis dari Pemerintah Pusat.

3.  Badan Anggaran DPR Aceh meminta kepada Pj. Gubernur Aceh agar mengoptimalkan kebutuhan dana Pembinaan Atlet Aceh untuk persiapan menuju PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024.

4. Badan Anggaran DPR Aceh meminta kepada  Pj. Gubernur Aceh untuk mempedomani Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dan Dana Otonomi Khusus, dalam pengalokasian belanja pada Perubahan APBA TA 2023.

5. Badan Anggaran DPR Aceh meminta kepada Saudara Pj. Gubernur Aceh untuk menyampaikan rincian penggunaan dana sharing pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut secara penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA TA 2023.

6. Badan Anggaran D Pj. Gubernur Aceh untuk mencari solusi pembiayaan JKA yang terus bertambah karena hutang pemerintah Aceh kepada BPJS semakin meningkat.

7. Badan Anggaran DPR Aceh meminta kepada Saudara Pj. Gubernur Aceh untuk melakukan penambahan anggaran operasional Wali Nanggroe melalui Sekretariat Katibul Wali;

8. Badan Anggaran DPR Aceh meminta kepada Saudara Pj. Gubernur Aceh untuk menyelesaikan hutang-hutang pemerintah kepada pihak ketiga yang sudah mendapatkan keputusan pengadilan yang ingkrah.

9. Badan Anggaran DPR Aceh meminta kepada Saudara Pj. Gubernur Aceh untuk memprioritaskan program ketahanan pangan menuju swasembada pangan dan program energi terbarukan sebagai bagian dukungan program nasional yang telah dicanangkan oleh Presiden salah satunya adalah “Indonesia Terang” menjadikan Aceh sebagai program “Desa Terang”.

Sebelumnya Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menyampaikan  Struktur Rancangan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut.

1. Pendapatan sebesar Rp10.186.819.912.074,- (Sepuluh triliun seratus delapan puluh enam miliar delapan ratus Sembilan belas juta Sembilan ratus dua belas juta tujuh puluh empat rupiah), meningkat sebesar Rp48.823.271.960, (Empat puluh delapan miliar delapan ratus dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) atau sebesar 0,479 persen, dibandingkan dengan Pagu Pendapatan pada APBA murni.

Apabila disandingkan dengan Pendapatan murni Tahun 2023, terjadi
penurunan pada:

a. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan terjadi penurunan,sebesar Rp202.434.307,- (Dua ratus dua juta empat ratus tiga puluh empat tiga ratus tujuh rupiah).

b. Lain-lain PAD yang Sah terjadi penurunan, sebesar Rp22.653.739.822,- (Dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan juta delapan ratus dua puluh dua Rupiah).

2. Belanja sebesar Rp11.488.321.902.484,- (Sebelas triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh satu juta Sembilan ratus dua juta empat ratus delapan puluh empat rupiah), meningkat sebesar Rp394.462.201.505,- (tiga ratus Sembilan puluh empat miliar empat ratus enam puluh dua juta dua ratus satu juta lima ratus lima rupiah) atau sebesar 3,55 persen dibandingkan Pagu Belanja pada APBA Murni.

3. Pembiayaan Netto sebesar Rp1.252.678.718.450,- (Satu triliun dua ratus lima puluh dua juta enam ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan belas juta empat ratus lima puluh rupiah), meningkat sebesar Rp345.638.929.545,- (tiga ratus empat puluh lima miliar enam ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh sembilan lima ratus ribu empat puluh lima rupiah) atau sebesar 38 persen dibandingkan Pagu Pembiayaan Netto pada APBA Murni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *