JBNN.Net | Aksi nekat seorang remaja di Banda Aceh berakhir di tangan polisi. MH alias Alex (17), warga Kecamatan Banda Raya, ditangkap Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (16/5/2025) sore saat hendak menjual Becak Motor (Bentor) curian.
Bentor yang hendak dijual itu ternyata milik Ways Al Qurni (26), warga Gampong Mibo. Motor roda tiga tersebut dicuri lebih dari setahun lalu, tepatnya Kamis (4/2/2024), saat diparkir di depan toko korban dalam kondisi terkunci.
“Pelaku mengaku menggunakan bentor itu sendiri selama lebih dari setahun, sebelum akhirnya mencoba menjual ke orang lain,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Transaksi penjualan yang mencurigakan membuat petugas berpakaian preman turun tangan. Saat diinterogasi, MH akhirnya mengaku bahwa bentor tersebut hasil curian. Ia juga menyebutkan bahwa aksi itu dilakukan bersama rekannya MJ (19), warga Kecamatan Meuraxa.
Sementara itu, calon pembeli, BKN (31), warga Aceh Besar, juga ikut diamankan dan kini dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena diduga hendak membeli barang hasil tindak pidana.
“Bentor itu rencananya dijual hanya seharga Rp 1,1 juta. Jauh dari nilai sebenarnya,” tambah Fadillah.
Pencarian terhadap MJ sempat dilakukan di beberapa lokasi tanpa hasil. Namun, berkat kerja sama dengan keluarga MH, orang tua MJ akhirnya menyerahkan anaknya ke polisi.
Kini, MH dan MJ dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan BKN terancam hukuman empat tahun penjara.






