Hasil Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo cs Tetap Jadi Tersngka Kasus Ijazah Jokowi

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait gelar perkara khusus kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. (Kurniawan Fadilah/detikcom)

JBNN.net | Polda Metro Jaya menegaskan status Roy Suryo cs stetap sebagai tersangka usai digelarnya gelar perkara khusus terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Gelar perkara tersebut dilakukan atas permintaan pihak tersangka setelah penetapan status hukum mereka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan cukup lama serta didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Setelah pendidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

Dalam forum gelar perkara khusus itu, penyidik juga memperlihatkan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang sebelumnya telah disita dari pihak pelapor. Penunjukan dokumen tersebut dilakukan atas persetujuan seluruh pihak yang hadir dalam forum.

“Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir H Joko Widodo,” tutur Iman.

Lebih lanjut, Iman menegaskan bahwa proses pengujian dokumen telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku dan menggunakan pendekatan ilmiah.

Uji laboratorium dilakukan dengan membandingkan dokumen utama dengan dokumen lain yang diterbitkan pada tahun serta lembaga yang sama.

“Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik berbasis keilmuan.

Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama,” sambungnya.

Meski demikian, pihak tersangka disebut masih mempertanyakan hasil penyidikan dan menyatakan keberatan atas status hukum yang disematkan kepada mereka. Polda pun mempersilakan langkah hukum lanjutan melalui jalur praperadilan.

“Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *