JBNN.net — Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Majelis menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, dikutip dari JawaPos,com Senin (13/10).
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejagung telah didasari bukti yang cukup kuat. Karena itu, tindakan hukum yang ditempuh dinilai sah menurut ketentuan hukum acara pidana.
“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Mereka mempersoalkan dasar penetapan tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
“Penetapan Tersangka terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n. Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris di PN Jaksel, Jumat (3/10).
Tim kuasa hukum juga menyodorkan bukti hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek yang disebut tidak menemukan adanya kerugian negara.
“Hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020–2022 yang dilakukan BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum,” paparnya.
Menurut tim kuasa hukum, laporan keuangan Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022 juga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pertanggungjawaban APBN pada periode yang sama.
Dengan dasar itu, mereka menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak memenuhi syarat hukum, karena tidak didukung hasil audit kerugian negara yang bersifat nyata.
“Padahal, Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang bersifat nyata (actual loss) tersebut merupakan syarat mutlak sebagai salah satu dari dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014 sehingga Penetapan Tersangka terhadap Pemohon harus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” tegasnya.
Permohonan praperadilan ini diajukan setelah Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Kejagung mengungkapkan bahwa proyek tersebut menggunakan sistem operasi Chrome OS (Chromebook), yang kemudian dinilai tidak efektif untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di wilayah 3T karena keterbatasan akses internet.
Selain Nadiem, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek).
Berdasarkan hasil perhitungan awal, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 1,98 triliun. Nilai tersebut terdiri dari dugaan penyimpangan pengadaan perangkat lunak Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.





