GeRAK: Usulan Anggaran DOKA Untuk PON XXI Melanggar Hukum

JBNN.Net  | Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh menilai usulan alokasi anggaran dana untuk menutupi kekurangan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut 2024 dari APBA yang telah diputuskan oleh Pj Gubernur Aceh adalah tindakan berlawanan dengan hukum, sebab proses penetapan dan kesimpulan untuk mengakomodasi kebutuhan sisa anggaran PON tidak dilakukan pembahasan khusus secara bersama-sama dengan perwakilan DPR Aceh.

“Tindakan Pj Gubernur Aceh menjadi sangat ironis karena usulan dana tambahan yang telah diusulkan baik dalam APBA-P 2023 sebesar Rp300.000.000.000 serta rencana tambahan pada APBA 2024 sebesar Rp986.821.580.000 dipastikan menyedot dana yang bersumber dari DOKA (dana otonomi khusus Aceh),” kata Koordinator GeRAK, Askhalani, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 23 September 2023.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, diketahui usulan anggaran dana untuk kepentingan pelaksanaan PON 2024 berjumlah Rp2.488.221.580.000, dengan rincian venue sebesar Rp961.000.000.000 dan penyelenggaraan sebesar Rp1.527.221.580.000.

Dari total dana tersebut, yang secara resmi ditanggung dan berasal dari APBN 2023 adalah sebesar Rp883.900.000.000, sedangkan sisa kebutuhan lain dengan jumlah angka sebesar Rp1.286.821.580.000 menjadi kewajiban yang harus ditanggung secara langsung oleh Pemerintah Aceh melalui sumber APBA.

Menurut Askhalani, usulan tambahan dana yang bersumber dari dana DOKA haruslah ditolak dan tidak dilanjutkan, karena telah menyebabkan kerugian yang sangat besar, di mana jumlah alokasi anggaran tersebut akan menyedot kebutuhan publik dan kepentingan pembangunan bagi masyarakat Aceh.

“Seharusnya seluruh kebutuhan anggaran untuk pelaksananaan PON dan pembangunan venue harus diusulkan secara total dari skema APBN secara murni dan tanpa ada kewajiban bagi daerah (Provinsi Aceh) untuk menanggulanginya, apalagi jika merujuk pada jumlah angka kebutuhan anggaran sebesar Rp1.286.821.580.000,” tuturnya.

Aturan Hukum yang Dilanggar

Berdasarkan fakta hukum, diketahui bahwa usulan tambahan untuk pelaksanaan kegiatan PON tahun 2024 yang bersumber dari dana DOKA pada mata anggaran APBA-P 2023 dan APBA tahun 2024 melanggar UU 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Bahwa, berdasarkan pasal 183 ayat (1) menyebutkan “Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 179 ayat (2) huruf c merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan insprastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan”.

Kemudian pada ayat (2) menyebutkan, “Selain ditujukan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana otonomi khusus dapat juga dialokasikan untuk membiayai program pembangunan dalam rangka pelaksanaan keistimewaan Aceh dan Penguatan Perdamaian”.

Selain itu, lanjut Askhalani, ada kewajiban khusus yang harus ditaati kedua pihak dalam mengalokasikan anggaran yang berasal dari alokasi DOKA yaitu, kewajiban mendapatkan rekomendasi dari DPR Aceh atas usulan program dan kegiatan sebagaimana dalil pasal 11 ayat (2).

Kemudian, setiap program dan kegiatan yang direncanakan oleh pemerintah Aceh harus terlebih dahulu ditetapkan dalam RKPA setelah dikonsultasikan dengan DPRA hal ini sebagaimana dalil pasal 11 Ayat (7).

Selanjutnya, papar Askhalani, sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, penetapan dan pemberian hibah kepada pihak lain harus dibahas terlebih dahulu secara bersama-sama baik dengan DPR Aceh maupun melalui mekanisme perencanaan penganggaran yang dilakukan melalui proses pengusulan oleh TAPA.

Kesimpulan Hukum

Berdasarkan fakta di atas, kata Askhalani, maka sangat tidak logis dan masuk akal jika kemudian Pemerintah Aceh mengambil keputusan kebijakan dalam menanggulangi jumlah angka kebutuhan untuk pelaksanaan PON 2024, apalagi jika melihat dengan kondisi keuangan Aceh saat ini.

Untuk itu, dia menolak dengan tegas pengusulan anggaran yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh, baik yang telah diusulkan dalam APBA-P 2023 maupun APBA 2024, apalagi jumlah anggaran yang bersumber dari DOKA sebesar Rp1.286.821.580.000.

“Hal ini akan sangat membebankan anggaran publik dan jika tetap dilakukan dan dipaksakan, maka Pemerintah Aceh telah melakukan perbuatan melawan hukum dan berlawanan dengan UUPA,”ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *