JBNN.net, Banda Aceh | Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Aceh, mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN), BNNP Aceh, Mabes Polri, dan Polda Aceh, melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika yang disebut, melibatkan sejumlah oknum di lingkungan DPR Aceh dan pejabat eselon II dan II di jajaran Pemerintah Aceh.
Desakan itu disampaikan Ketua FPRMI Aceh, Muhammad Saleh S.E, S.H, M.M atau akran disapa Shaleh, di Banda Aceh, Rabu, 23 September 2026. Ini terkait beredarnya nama oknum pimpinan dan anggota DPR Aceh, yang disebut-sebut telah diamankan aparat penegak hukum (APH), karena tersangkut narkoba.
Menurut Saleh, walau kedua oknum anggota DPR Aceh tadi telah mengklarifikasi di media pers. Tapi, dugaan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai isu di ruang publik. Aparat penegak hukum dinilai perlu menguji informasi ini melalui mekanisme hukum yang objektif dan transparan.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan. Tetapi ketika dugaan penyalahgunaan narkotika muncul berulang dan menyangkut lingkungan lembaga negara, aparat harus menjawabnya dengan pemeriksaan, bukan dengan membiarkannya menjadi rumor,” kata Shaleh.
Shaleh mengakui bahwa, FPRMI Aceh telah menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan DPR Aceh dan jajaran Pemerintah Aceh, sudah sejak lama. Informasi tersebut, kata dia, menyebut adanya oknum pimpinan, anggota legislatif, serta pejabat eselon II dan III di jajaran Setda Aceh, yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
Namun, FPRMI Aceh menekankan bahwa informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum, sebelum diverifikasi melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Justru karena kami tidak ingin menjatuhkan vonis melalui pemberitaan, maka kami meminta BNN dan Polri turun tangan. Tes urine, tes rambut, pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi, serta langkah penyidikan lain yang sah merupakan kewenangan aparat untuk menguji benar atau tidaknya informasi tersebut,” ujar Shaleh.
Itu sebab, dia mempertanyakan mengapa isu serupa dapat beredar berulang kali, tanpa adanya langkah pemeriksaan yang terbuka dan terukur.
“Kalau memang tidak benar, buktikan tidak benar. Kalau benar, ungkap dan proses sesuai hukum. Yang tidak boleh adalah, membiarkan dugaan serius seperti ini menggantung tanpa verifikasi,” katanya.
Menurut Shaleh, pemberantasan narkotika harus berlaku tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik.
“Jangan ada ruang yang dianggap kebal hukum hanya karena seseorang berada di lembaga legislatif atau birokrasi. Kalau masyarakat biasa diperiksa ketika ada dugaan narkoba, maka standar penegakan hukum juga harus berlaku terhadap pejabat dan politisi,” ujarnya.
Karenanya, dia meminta Mabes Polri dan BNN melakukan supervisi apabila diperlukan, terutama untuk memastikan penanganan perkara yang menyangkut figur atau lingkungan yang memiliki posisi strategis di daerah berlangsung independen.
FPRMI Aceh juga mendorong agar pemeriksaan tidak berhenti pada dugaan pemakai. Jika terdapat bukti mengenai jaringan pemasok, kepemilikan, peredaran, atau transaksi narkotika, aparat diminta menelusurinya sampai ke sumber.
“Yang harus dicari bukan hanya siapa yang menggunakan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah dari mana barang itu diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana transaksi dilakukan, dan apakah ada jaringan yang melindungi peredarannya,” kata Shaleh.
Shaleh juga menyebut, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam konteks persoalan narkotika di Aceh yang lebih luas.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan melalui penangkapan terhadap pengguna atau pengedar di lapangan. Pengawasan terhadap lingkungan pemerintahan dan lembaga publik, juga penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun perlindungan terhadap jaringan narkotika.
Karena itu, FPRMI Aceh meminta BNN dan Polri tidak hanya mengandalkan informasi yang muncul di media, tetapi melakukan verifikasi secara profesional melalui kewenangan yang dimiliki.
“Kalau informasi itu ternyata tidak terbukti, masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan. Sebaliknya, kalau ditemukan bukti, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi,” ujar Shaleh.
Begitupun, Shaleh mengingatkan bahwa status hukum seseorang baru dapat ditentukan setelah terdapat bukti yang diperoleh melalui prosedur hukum yang sah.
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dugaan penyalahgunaan, kepemilikan, maupun peredaran narkotika memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, aparat perlu membedakan secara cermat antara dugaan penggunaan, kepemilikan, dan keterlibatan dalam peredaran.
Makanya, FPRMI Aceh meminta aparat tidak menjadikan pemberitaan sebagai dasar untuk menghukum seseorang.
“Yang kami minta adalah pemeriksaan. Bukan penghukuman berdasarkan rumor. Jika seseorang bersih, pemeriksaan justru menjadi cara untuk membersihkan namanya. Tetapi jika ditemukan bukti, hukum harus berjalan,” kata Shaleh.
Karena itulah, Shaleh menilai bahwa perhatian publik kini tertuju kepada aparat penegak hukum, khususnya BNN dan Polri.
Ia menyebut Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan memiliki pengalaman di bidang pemberantasan narkotika. Karena itu, FPRMI Aceh berharap pengalaman dan kewenangan tersebut, dapat digunakan untuk memastikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pejabat publik diverifikasi secara serius.
“Pertanyaannya sekarang sederhana, apakah informasi ini akan diperiksa secara objektif atau dibiarkan menjadi isu yang berulang? Kami menunggu langkah konkret aparat,” harap Shaleh.
“Pers tidak boleh menjadi pengadilan. Tetapi pers juga tidak boleh menutup mata ketika muncul informasi yang menyangkut kepentingan publik. Tugas aparat adalah memastikan mana fakta, mana fitnah, dan mana tindak pidana. Semua harus dibuktikan,” kata Muhammad Saleh.
FPRMI Aceh menegaskan, pemberantasan narkotika harus dimulai dari prinsip sederhana yaitu, tidak ada jabatan yang boleh menjadi tameng, dan tidak ada orang yang boleh dinyatakan bersalah, sebelum dibuktikan melalui proses hukum.***





