JBNN.Net | Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Joko Purwanto memimpin ekpose terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik, yang dilakukan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur.Total pagu anggaran proyek ini mencapai Rp. 15.713.864.890,-.
Ekpose tersebut dihadiri oleh pejabat penting seperti Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Khusus, serta para koordinator dan jaksa bidang tindak pidana khusus,Rabu 8 Mei 2024 di Banda Aceh
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh melalui Plh Kasipenkum Ali Rasab Lubis mengatakan, Berdasarkan Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan pekerjaan yang dilaporkan sebagai fiktif, di mana sebagian ketua kelompok penerima bantuan dari BRA tidak menerima manfaat sesuai yang dijanjikan, melainkan hanya menerima sejumlah uang tunai.
Selain itu, perusahaan penyedia barang juga diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, hanya mendapatkan fee atas peminjaman nama perusahaan.
“Maka dari hasil ekpose tersebut, ditemukan bukti yang mengindikasikan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara”sebut Ali Rasab dalam keterangan Persnya Rabu 8 Mei 2024.
Oleh karena itu, Tim Penyelidikan menyimpulkan bahwa perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengumpulkan bukti lebih lanjut dan menemukan tersangkanya,ujarnya.