Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Melimpahkan telah melakukan pelimpahan perkara dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis 30,November,2023 di Banda Aceh.
Keduanya adalah terdakwa Atas Nama Drs. ZAMZAMI selaku Sekretaris Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KP-MJB) tahun 2018 -2019 dan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare KP-MJB) Aceh Barat tahun 2020 sampai sekarang.
Kemudian terdakwa Ir. SAID MAHJALI, MM selaku Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat tahun 2016 -2019.
Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh,Joko Purwanto melalui Plh Kasi penkum Ali Rasab Lubis mengatakan setelah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Banda Aceh selanjutnya Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Aceh Barat menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Ali Menyebut para terdakwa di dakwakan Pasal Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,
Lalu,Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kronologis kasus yang yang menjerat kedua terdakwa ini adalah berawal pada pada tahun 2017 – 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal Program Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan sejumlah pekebun sebanyak 1.207 orang, dengan luas lahan 2.831,02Ha, sebanyak 10 (sepuluh) dengan total anggaran sebesar Rp 75.657.407.500,- ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
Namun pada kenyataannya,Berdasarkan Laporan Hasil Anaslisis Spasial dan Identifikasi terhadap Areal Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Tim Ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Laporan Pemeriksaan Lapangan Tim Kanwil BPN Aceh, BPK RI oleh Tim Survei dan Pemetaan dari Badan Pertanahan Nasional Kantor (BPN) Wilayah Aceh serta Laporan Identifikasi Program Sawit RakyatTahap 1-10 dari Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh disimpulkan bahwa ditemukan hasil sebagai berikut
Pertama, Terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan
Kedua, Lahan perkebunan kelapa sawit rakyat berada di dalam areal kawasan hutan
Tiga, bukan merupakan lahan perkebunan sawit
Keempat, Lahan perkebunan sawit saling tumpang tindih
kelima, Luas lahan perkebunan lebih kecil daripada yang ajukan dalam proposal
Keenam, Ddiketahui sebagian besar lahan yang diusulkan dan dibuka oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Bukan Tanaman Sawit usia 25 tahun atau produktivitasnya dibawah 10Ton/Ha/tahun, masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit sebelumnya sehingga tidak sesuai dengan persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit, hal tersebut nyata-nyata bertentangan.
Itu sebabnya,akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai keuangan negara (loss of money country).pengelolaan tidal sesuai dengan syarat sehingga perbuatan Tersangka tersebut merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian negara
sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam 1a Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor: 50/LHP/XXI/10/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Koperasi Produsen pMandiri Jaya Beusaree, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2017-2020, telah disimpulkan Kerugian Negara sebesar Rp70.2 Milyar Lebih.





