JBNN.net, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 di ruang utama gedung DPRK, Jumat malam (20/11/2021).
Rapat yang dimulai pada pukul 21.00 WIB itu dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, turut didampingi Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan Wakil Wali Kota, Zainal Arifin. Rapat paripurna tersebut juga dihadiri segenap anggota DPRK Banda Aceh, SKPK, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Usai membuka rapat, Farid Nyak Umar mempersilakan perwakilan darisetiap fraksi dewan untuk menyampaikan pendapat akhir fraksinya masing-masing, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan DPRK Banda Aceh tentang persetujuan dewan terhadap Raqan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya penandatanganan berita acara persetujuan atau kesepakatan bersama (MoU) terhadap Raqan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 dan diakhiri dengan pidato atau sambutan singkat Wali Kota Banda Aceh.
Pada kesempatan itu Farid Nyak Umar menyampaikan bahwa proses panjang pembahasan Raqan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 telah berlangsung dengan melalui berbagai tahapan, yang semuanya harus diteliti, disinkronisasi, dan disempurnakan kembali setiap mata anggarannya, sesuai dengan prioritas dan urgensinya masing-masing.
”Alhamdulillah semua tahapan tersebut telah kita lalui, berkat semangat dan kerja sama yang baik antara pihak legislatif dan eksekutif, terutama Badan Anggaran Dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Farid Nyak Umar saat menyampaikan sambutannya.
Menurutnya dengan telah rampungnya pembahasan Raqan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 ini, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada semua pihak yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya, demi terealisasinya rancangan qanun tersebut, yang selanjutnya disahkan menjadi qanun yang sah.
Lebih lanjut Farid menuturkan, pembahasan anggaran yang dapat diselesaikan di akhir tahun untuk pelaksanaan anggaran tahun berikutnya merupakan sebuah prestasi dan menunjukkan kinerja yang baik antara pihak eksekutif dan legeslatif.
“Karena masih banyak kita mendengar, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota lainnya pembahasan anggaran berjalan lambat dan pengesahannya menjadi molor, yang berakibat buruk pada jalannya roda pemerintahan, pelayanan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, dan perputaran roda perekonomian,” ujarnya.
Menurutnya semua pihak, baik jajaran eksekutif dan legeslatif harus punya komitmen yang kuat dan kinerja yang baik dalam penyusunan APBK ini hingga dapat disahkan tepat waktu.
”Pengesahan APBK tepat waktu akan menepis asumsi dan tudingan bahwa adanya tolak tarik kepentingan antara eksekutif dan legeslatif dalam bidang anggaran. Harapannya pengesahan APBK yang tepat waktu ini dapat terus dipertahankan di masa-masa mendatang dan menjadi contoh bahwasanya pelaksanaan pemerintahan di Kota banda aceh ini berjalan dengan baik,” tutur Farid. [adv]