JBNN.Net | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan enam lokasi sebagai tempat penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya di Aceh kepada Pemerintah Pusat serta pemerintah kabupaten/kota di Aceh. Usulan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRA, Yahdi Hasan, setelah rapat koordinasi bersama Pemerintah Aceh, IOM, UNHCR, dan organisasi masyarakat lainnya di Gedung DPRA, Banda Aceh, Selasa 20 Agustus 2024.
Yahdi Hasan menyebutkan enam lokasi yang diusulkan tersebut adalah Blang Adoe di Aceh Utara, BLK Lhokseumawe, Mina Raya dan Kulee di Pidie, Bireuen, serta Aceh Timur.
Menurut Yahdi, dalam rapat koordinasi itu disepakati dua poin utama terkait penanganan pengungsi Rohingya. Pertama, Komisi I DPRA akan mengajukan surat kepada Pemerintah Pusat untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Saat ini, peraturan tersebut melarang daerah menggunakan anggaran mereka untuk membantu pengungsi, sehingga tanggung jawab sepenuhnya berada di Pemerintah Pusat.
Kedua, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota akan menunjuk satu lokasi dari enam tempat yang diusulkan sebagai penampungan sementara pengungsi Rohingya. Dari enam lokasi yang diajukan, tiga akan dipilih sebagai tempat penampungan sementara, dengan kemungkinan lokasi utama di Blang Adoe, Aceh Utara. Namun, Yahdi menyebutkan bahwa hingga saat ini pemerintah Aceh Utara masih belum berhasil meyakinkan masyarakat setempat untuk menerima pengungsi Rohingya.
Yahdi juga mengakui bahwa sebagian masyarakat Aceh masih menganggap kehadiran pengungsi Rohingya sebagai beban dan sumber masalah. Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk mengubah pandangan ini dan memanfaatkan kedatangan pengungsi Rohingya sebagai peluang positif bagi Aceh, baik di mata dunia maupun perekonomian lokal.
“Pengungsi ini juga akan hidup berdampingan dengan masyarakat, mereka membutuhkan makanan dan kebutuhan lain, yang sebagian besar didukung oleh IOM dan UNHCR,” kata Yahdi.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada IOM, UNHCR, dan pemerintah daerah yang masih berkomitmen membantu para pengungsi atas dasar kemanusiaan. Yahdi menambahkan, Aceh telah menerima lebih dari 7.000 pengungsi Rohingya sejak 2006.
Berdasarkan data dari UNHCR, saat ini terdapat 847 pengungsi Rohingya di Aceh, yang tersebar di lima daerah, yakni Aceh Utara, Pidie, Bireuen, Lhokseumawe, dan Aceh Timur. Lokasi-lokasi tersebut menjadi tempat tinggal sementara bagi para pengungsi yang melarikan diri dari konflik dan penindasan di negara asal mereka.






