DPRA Siapkan Qanun untuk Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas di Aceh

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani (Foto:Dok Ist)

JBNN.Net | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah mempersiapkan Rancangan Qanun (Raqan) yang akan mengatur pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Aceh. Ditargetkan, regulasi ini akan selesai pada Agustus 2024.

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, menjelaskan bahwa rancangan qanun tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas di Aceh.

Bacaan Lainnya

“Utamanya, ini untuk memastikan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas. Selain itu, ada kekhususan dan keistimewaan yang kami prioritaskan,” kata Falevi Kirani di Banda Aceh, Senin, 22 Juli 2024.

Salah satu poin utama dalam Raqan ini adalah mengenai pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas yang harus tetap dijamin oleh pemerintah.

“Apakah ada JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) atau tidak, teman-teman disabilitas harus tetap dijamin oleh pemerintah,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial untuk mendata semua penyandang disabilitas berdasarkan nama dan alamat. Hal ini bertujuan agar Pemerintah Aceh memiliki data yang akurat mengenai jumlah penyandang disabilitas.

Selain itu, qanun ini juga akan memberikan jaminan kerja bagi penyandang disabilitas, termasuk akses ke fasilitas umum dan pelayanan publik di Aceh.

“Dari sisi pelayanan, semua fasilitas umum wajib memperhatikan akses bagi penyandang disabilitas, termasuk tempat ibadah,” tambahnya.

Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini menargetkan rancangan qanun tersebut akan selesai pada Agustus, sehingga dapat segera diresmikan.

“Hal ini bisa lebih cepat, tergantung pada kapan Mendagri mengeluarkan nomor registrasinya. Sebab, qanun ini tidak dapat diresmikan tanpa nomor registrasi dari Kemendagri,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *