Diduga lakukan exploitasi Anak Jual Jambu, Polisi Ciduk S Warga Aceh Besar

Polisi Amankan Pelaku Exploitasi Anak(Foto:Ist)


JBNN.Net| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang  pemuda asal Kabupaten Aceh Besar S (27), Senin 26 Juni 2023

Ia diaman polisi atas dugaan  kasus tindak pidana eksploitasi anak bawah umur di Kota Banda Aceh.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, ada empat orang anak  yang menjadi korban eksploitasi oleh S.

Mereka rata-rata masih anak-anak dibawah berumur Yakni  ,AS(8) tahun, AH (10)yahun,SA (13) tahun dan SA(10)tahun

“hubungan antara Pelaku dan korban  merupakan tetangga korban yang berada di tempat tinggal pelaku, dan pelaku  berhasil ditangkap pada 26 Juni 2023,” kata Kasat saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu, 5 Juli 2023.

Kata Fadillah ,pelaku memanfaatkan tenaga  korban yang secara perekonomi untuk mencari kepentingan  atau  keuntungan secara pribadi kepada pelaku

Lebih lanjut Fadillah menjelaskan,modus yang lakukan S adalah memanfaatkan korban yang keluarga nya secara ekonomi tidak kurang mampu,atau orang tua nya yang tidak punya penghasilan ,sehingga kesempatan itu di manfaatkan pelaku menjual beberapa jenis makanan.

Dalam hal ini  pelaku setia  membeli jambu klutuk  di pasar lambaro,Aceh Besar,kemudian  dibungkus dalam plastik dan meminta kepada korban untuk berjualan di tempat-tempat keramaian di kota Banda Aceh.

“Mereka di antarkan oleh korban menggunakan becaknya dan diatar le tempat-tempat keramaian seperti warung kopi,simpang jalan  di kota Banda Aceh”sebutnya.

Tragisnya lagi, para korban bekerja sampai jam 11 malam,momen ini di manfaatkan pelaku untuk mencari keuntungan dari korban bahlan dalam sehari pelaku  mendapat penghasilan setiap hari  mencapai Rp 950.000.

Sementara pelaku jika dibayar Rp 2000 per Kap buah,rata-rata setiap hari korban hanya mendapat Rp60.000,ungkap Fadillah.

Ia menyebut kegiatan exploitasi ini sudah dilakukan  pelaku sejak Februari 2023 sampai 3 Juli kemaren,dan akhirnya berkat informasi masyarakat pelaku berhasil di amankan.

Selain itu bersama pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah , barang bukti  yaitu empat keranjang yang isinya 30 pack buah, becak, kantong plastik dan pisau. 

pelaku dijerat Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Hukumannya yaitu dipenjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 200 juta,” ungkap  Fadillah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *