JBNN.net | Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Keputusan ini merupakan buntut dari kasus kematian pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8) malam.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (3/9) menetapkan sanksi tersebut. Ketua Majelis Sidang, Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa perilaku Cosmas termasuk dalam perbuatan tercela.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Heri dalam sidang.
Selain Cosmas, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang menjadi sopir rantis, Bripka Rohmat, juga akan menghadapi persidangan etik pada Kamis (4/9). Ia masuk kategori pelanggaran berat. Adapun lima anggota lain, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, akan dijadwalkan sidang tersendiri karena dikategorikan melakukan pelanggaran sedang.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menggelar perkara terkait insiden tewasnya Affan. Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan, pemeriksaan menemukan indikasi adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Gelar (perkara) ini disebabkan oleh hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ujar Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9).
Agus menambahkan, gelar perkara tersebut dihadiri oleh pengawas eksternal dari Kompolnas dan Komnas HAM, serta jajaran internal Polri mulai dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, hingga Propam Brimob dan Mabes Polri.
Sumber:Cnnindonesia.com






