BPK Temukan Pembayaran Jasa Pelayanan di RSUD Teungku Peukan Abdya Langgar Aturan, Rp1,2 Miliar Jadi Beban Keuangan Daerah

Foto: Cover Buku LHP BPK pada Pemerintah Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024(Dok Ist)

JBNN.Net | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah pembayaran jasa pelayanan pada RSUD Teungku Peukan (RSUDTP) Aceh Barat Daya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) BPK atas Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024.

Dalam penelusuran atas bukti pembayaran jasa pelayanan selama tahun 2024, BPK mencatat bahwa pembagian jasa dilakukan berdasarkan penerimaan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik pada periode berjalan maupun susulan atas kekurangan pembayaran klaim tahun 2022 dan 2023. Namun, pembagian jasa tersebut diberikan kepada pejabat atau pegawai yang bekerja saat klaim diterima, bukan saat pelayanan diberikan.

Pembayaran jasa ini dilakukan melalui transfer dari rekening BLUD RSUDTP ke rekening penerima jasa pelayanan. Proses pembagian mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 1 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa maksimal 45% dari pendapatan BLUD yang berasal dari jasa layanan dapat dialokasikan untuk pembayaran jasa pelayanan. Jasa ini kemudian dibagi menjadi beberapa kategori, yakni jasa medis, paramedis, non-paramedis, dan staf manajemen.

Selama tahun 2024, RSUDTP telah membayarkan jasa pelayanan sebesar Rp37.161.651.964,00 kepada pejabat pengelola dan pegawai BLUD. Dalam komposisinya, jasa manajemen struktural dan jasa koordinasi mencapai 4% dari total pendapatan RSUDTP.

Jasa pelayanan Manajemen Struktural 4% (Empat persen) dijadikan 100% dibagi menjadi, diperuntukan untuk Manajemen sebesar 60% (enam puluh persen) dijadikan 100% dibagi kepada,Kepala Bagian Tata Usaha sebesar 14% (empat belas persen),Kepala Bidang sebesar 29% (dua puluh sembilan persen).Kepala Sub Bagian 21% (dua puluh satu persen); dan Kepala Seksi 36% (tiga puluh enam persen).

Sementara untuk  Jasa Koordinasi sebesar 40% dijadikan 100%, jasa ini  diperuntukan untuk, Penjabat Bupati 56% (lima puluh enam persen), Sekretaris Daerah 22% (dua puluh dua persen), Para Asisten pada Sekretariat Daerah 14% (empat belas persen), Kepala Badan Keuangan Kabupaten 8% (delapan persen).

Jasa koordinasi ini dibayarkan sebesar Rp1.272.452.917,70 setelah dikurangi pajak dan ZIS dari nilai bruto Rp1.557.913.686,75. Namun, menurut BPK, pembentukan kegiatan koordinasi ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam Peraturan Bupati terkait pelayanan jasa tenaga umum maupun dalam struktur organisasi RSUDTP sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 33 Tahun 2022.

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, yang menyatakan bahwa pejabat pengelola BLUD terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, dan bahwa mereka diberikan remunerasi sesuai tanggung jawab dan profesionalisme.

Kemudian Perbup Aceh Barat Daya Nomor 27 Tahun 2020, yang hanya memberikan hak honorarium atau insentif jasa kepada pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLUD.

Atas pelanggaran ini, pembayaran jasa koordinasi sebesar Rp1,27 miliar dinilai telah membebani keuangan daerah. BPK menyimpulkan bahwa permasalahan tersebut terjadi karena Pj. Bupati tidak mematuhi ketentuan yang berlaku saat menetapkan Peraturan Bupati mengenai pembagian jasa pelayanan di RSUDTP.

Menanggapi temuan BPK, Bupati Aceh Barat Daya melalui Plt. Direktur RSUDTP menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai ketentuan. BPK pun merekomendasikan agar Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tersebut ditinjau kembali dan dicabut atau dihentikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *