JBNN.Net | Kisruh kepemilikan empat pulau yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Provinsi Aceh masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat
Berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken pada 25 April resmi masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera
Keempat pulau tersebut Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang kini menjadi bagian dari Sumut yang dipimpin Gubernur Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo.
Keputusan itu menuai sorotan tajam, termasuk tudingan bahwa pengalihan wilayah tersebut sarat kepentingan politik dan balas jasa.
Menanggapi hal tersebut, Bobby membantah tegas. Menurutnya, wilayah itu bukan berada di bawah kewenangan dirinya secara langsung. “Kalau memang itu hadiah untuk Pak Jokowi, kenapa tidak dipindahkan saja ke Solo? Itu wilayah Tapteng, jadi hadiahnya bukan ke Bobby Nasution, tapi ke Bupati Tapteng,” kata Bobby, Kamis (12/6).
Bobby juga menyatakan Pemprov Sumut terbuka untuk membahas persoalan ini bersama Pemerintah Pusat. Namun ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pusat.
“Kalau mau dibahas, ayo sama-sama. Kami terbuka. Tapi kalau soal keputusan, biarlah menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyebut penetapan wilayah berdasarkan kajian teknis sejumlah lembaga seperti Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI AL, dan Topografi TNI AD.
“Batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati kedua belah pihak. Yang belum hanya batas lautnya,” jelas Tito.
Namun dari pihak Aceh, penolakan muncul. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan bahwa keempat pulau tersebut adalah milik Aceh sejak lama.
“Kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat. Sejak zaman dahulu itu milik Aceh,” tegas Muzakir Manaf.
Sumber: cnnindonesia.com





