JBNN.Net | Bea Cukai Aceh bersama dengan aparat hukum lainnya terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Selama tahun 2024, tim gabungan Bea Cukai telah melakukan beberapa operasi di lapangan, yang berhasil mengamankan puluhan juta batang rokok ilegal dan menangkap beberapa tersangka.
Namun, meskipun operasi-operasi tersebut telah dilakukan, peredaran rokok ilegal di Aceh masih belum dapat sepenuhnya dibendung.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Safuadi., mengungkapkan bahwa keterbatasan jumlah pegawai menjadi salah satu faktor utama yang menghambat upaya pemberantasan rokok ilegal di Aceh.
“Dengan luas wilayah Aceh yang sangat besar, kami hanya memiliki sekitar 300 pegawai, yang tidak semuanya dapat dikerahkan untuk pengawasan lapangan. Di kantor Loksmawe, misalnya, hanya ada kurang dari 10 pegawai yang bisa ditempatkan untuk mengawasi perairan dari Bataili hingga panten lagu,” ujar Safuadi,Senin 3 Juni 2024 di Banda Aceh
Safuadi menegaskan bahwa Bea Cukai Aceh sangat membutuhkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta bantuan informasi dari masyarakat dan media untuk menghentikan peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pemeriksaan BPOM Indonesia.
“Dalam beberapa operasi, kami menemukan rokok ilegal yang mengandung bahan-bahan berbahaya, bahkan ada yang mengandung rumput. Konsumsi rokok ilegal ini sangat merusak kesehatan, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah yang lebih sering menjadi konsumen karena harganya yang murah,” tambahnya.
Bea Cukai Aceh telah menangkap beberapa tersangka dalam operasi-operasi tersebut. Dalam penindakan pertama, empat orang telah ditangkap dan kasusnya sudah sampai tahap penuntutan oleh kejaksaan. Pada penindakan kedua, satu tersangka juga ditemukan. Safuadi berharap bahwa penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
“Kami terus berupaya agar tindakan-tindakan ini menghasilkan efek jera. Harapannya, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum ini akan sadar bahwa tindakan tersebut pasti akan dihukum,” tutupnya.