BBPOM Aceh Limpahkan Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya ke Kejari Aceh Besar

Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar(Foto:Dok Ist)

JBNN.net, Aceh Besar | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan peredaran kosmetik berbahaya dan obat bahan alam tanpa izin edar kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rabu (29/7/2026).

Pelimpahan perkara yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Aceh, didampingi Korwas PPNS Polda Aceh, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kota Jantho. Proses tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan rutin dan operasi penindakan yang dilakukan BBPOM Aceh terhadap peredaran produk yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Dalam penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kosmetik tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan hidrokuinon, serta obat bahan alam jenis pelangsing tanpa izin edar. Tersangka berinisial OH diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.

Ketua Tim Penyidikan BBPOM Aceh, Maunizar, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan post-market yang terus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengedarkan produk ilegal sekaligus melindungi masyarakat.

“Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya maupun obat bahan alam tanpa izin edar merupakan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Produk tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan kulit permanen, gangguan fungsi hati, hingga gagal ginjal,” kata Maunizar.

Ia menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap II menjadi bukti sinergi antara BBPOM Aceh, Korwas PPNS Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam menegakkan hukum terhadap pelaku peredaran produk ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Dengan diserahkannya tersangka beserta barang bukti, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jantho.

BBPOM Aceh mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran produk ilegal dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk obat maupun makanan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas suatu produk.

BBPOM Aceh menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, penindakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat guna mencegah peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *