JBNN.Net | Sayed Muhammad Muliady melaporkan seorang TikToker Aceh, Muhammad Ishak atau akrab disapa Abu Laot ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh, Kamis, 7 September 2023.Polda Aceh
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax,kepada dirinya dan keluarganya.
Menurut Sayaed laporan yang Ia alamatkan kepada seseorang yang dipanggil Abu Laot, diterima SPKT karena unsurnya terpenuhi semua,kata Bakal Calon DPD RI Ini
Lebih lanjut kata Sayaed diri mengetatahui sebuah Video dari akun tiktok @abupayaphasi yang berisikan konten pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax.pada 30 Agustus 2023.
Dalam video tersebut menyudutkan Sayed dengan menyebut bahwa Sayed telah mendapatkan uang dari bandar sabu yang digunakan untuk kepentingan politik dan naik menjadi Caleg, selain itu dalam video tersebut juga menyebutkan bahwa Sayed telah mengelola tempat-tempat prositusi online di Banda Aceh.
“Kenapa saya laporkan karena isi konten tersebut sudah berlebihan tidak pantas didengar oleh orang Aceh, orang Islam dan seluruh, karena orang tak mengerti artinya, tapi kita tau,” ucapnya.
Menurutnya, konten yang dimuat oleh Abu Laot diduga keras ada dukungan dari oknum atau pihak-pihak lain. Sebab, kata Sayed, dirinya dengan Abu Laot tidak memiliki permasalahan pribadi.
“Saya melihat AL itu dimanfaatkan oleh orang lain, nama saya dieja, ada yang suruh dia, karena rentang waktu (kejadian) mafia tramadol, itu pasti ada hubungan, untuk pastinya biarlah polisi yang melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.
Selain itu, kata Sayed, konten yang diunggah oleh Abu Laot juga telah menghina ibunya dan sanak famili dan kelompok habaib dan Sayed. Atas laporan tersebut dia berharap aparat kepolisian dapat melakukan proses hukum.
Kemudian, Sayed mengatakan Abu Laot dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Selain itu, Abu Laot juga dibidik dengan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Adapun bunyi Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang ITE menyebutkan, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar