Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Dan Meubelair di MAA.

Penetapan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di MAA(Foto:Ist)

JBNN.Net | Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh menetapkan tiga orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp 5,6 Milyar.

Mereka masing-masing berinisial ES selaku rekanan atau penyedian Pengadaan Buku dan Meubelair, kemudian MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023, selanjutnya SD Selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA tahun 2022 dan 2023.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Banda Aceh Mukhzan, mengatakan penetapan tiga tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan pendalaman alat bukti dan Ekspose perkara oleh penyidik Kejari Banda Aceh.

Ekspose perkara lakukan pada hari ini Kamis siang 26 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB, kemudian Tim Jaksa Penyidik berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang telah di peroleh berpendapat bahwa penyidikan terhadap pekara tersebut dapat ditindak lanjuti dengan Penetapan Tersangka.

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti sah. karena itu berkaitan dengan hal tersebut setidak tidaknya penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaiman ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga dalam perkara ini dapat dilakukan Penetapan Tersangka” ,kata Mukhzan dalam keterangan Persnya kamis 26 Oktober 2023 .

Mukhzan menyebut, Jaksa Penyidik akan terus mendalami kasus ini dan dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara a quo ini, selanjutnya setelah penetapan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut,ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *