JBNN.Net | Kejaksaan Tinggi Aceh Menetapkan Azwir Basyah alias Toke wir Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Aceh
Toke wir merupakan terpidana Kasus Pembunuhan berencana terhadap dua warga Aneuk Glee ,Kecamatan Indrapuri,Kabupaten Aceh Besar yang telah mendapat keputusan tetap Mahkamah Agung RI
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bahtiar Melalui Kasipenkum Ali Rasab Lubis,menegaskan bahwa Azwir Basyah telah menjadi buronan berdasarkan surat Nomor B-2443/1.1.27.3/Eoh-3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023.
Ali Rasab menjelasakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung(MA) RI Nomor : 736K/Pid/2023, Azwir Basyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dengan pidana
“Karena itu MA menjatuhka hukuman 20 tahun penjara kepada Toke Wir sebagaimana Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,”kata Ali Rasab dalam Konferensi Selasa 3 Oktober 2023 di Kejati Aceh.
MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jantho nomor 146/Pid.B/2022/PN Jth pada 6 Maret 2023, yang menyatakan adik mantan Bupati Aceh Besar tersebut dibebaskan dari segala tuntutan JPU.
“dikarenakan putusan bebas itulah yang bersangkutan tidak berada di tempat tinggalnya saat hendak di esekusi putusan MA”sebut
“Kami juga telah melakukan pemangilan terhadap terpidana secara patut dan layak tapi yang bersangkutam tidak memenuhi pangilan”tambahnya
Lebih lanjut Ali Rasab Meminta kepada Terpidana Azwir Basyah diminta untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar serta kepada masyarakat dapat membantu dengan menginformasikan keberadaan buronan yang bersangkutan apabila mengetahuinya.
“juga telah melakukan koordinasi dengan bebrbagai pihak,termasuk pencegalan terpidana ke luar negeri,jadi jangan coba-coba kabur karena tidak ada tempat bagi buronan di negeri ini maka sebaik nya menenyerahlah”,ujarnya





