Toke Wir di Tetapkan DPO,Terkait Kasus Pembunuhan Warga Aneuk Gle, Aceh Besar

Kasipenkum Ali Rasab Lubis,(Ist)

JBNN.Net | Kejaksaan Tinggi Aceh  Menetapkan Azwir Basyah alias Toke wir Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Aceh

Toke wir merupakan terpidana Kasus Pembunuhan  berencana terhadap  dua warga Aneuk Glee ,Kecamatan  Indrapuri,Kabupaten Aceh Besar yang telah mendapat keputusan tetap  Mahkamah Agung RI

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bahtiar  Melalui  Kasipenkum Ali Rasab Lubis,menegaskan  bahwa Azwir Basyah telah menjadi buronan berdasarkan surat Nomor B-2443/1.1.27.3/Eoh-3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Ali Rasab menjelasakan berdasarkan  Putusan Kasasi Mahkamah Agung(MA) RI Nomor : 736K/Pid/2023, Azwir Basyah terbukti bersalah  melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dengan pidana

“Karena itu MA menjatuhka hukuman 20  tahun penjara kepada Toke Wir sebagaimana  Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,”kata Ali Rasab dalam Konferensi Selasa 3 Oktober 2023 di Kejati Aceh.

MA juga  membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jantho nomor 146/Pid.B/2022/PN Jth pada 6 Maret 2023, yang menyatakan adik mantan Bupati Aceh Besar tersebut dibebaskan dari segala tuntutan JPU.

“dikarenakan putusan  bebas itulah yang bersangkutan tidak berada di tempat tinggalnya saat hendak di esekusi putusan MA”sebut

“Kami juga telah melakukan pemangilan terhadap terpidana secara patut dan layak tapi yang bersangkutam tidak memenuhi pangilan”tambahnya

Lebih lanjut Ali Rasab Meminta kepada  Terpidana Azwir Basyah diminta untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar serta kepada masyarakat dapat membantu dengan menginformasikan keberadaan buronan yang bersangkutan apabila mengetahuinya.

“juga telah melakukan koordinasi dengan bebrbagai pihak,termasuk pencegalan terpidana ke luar negeri,jadi jangan coba-coba kabur karena tidak ada tempat bagi buronan di negeri ini maka sebaik nya menenyerahlah”,ujarnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *