Pemko Banda Aceh Gandeng Kejati Aceh Perkuat Budaya Anti-Korupsi dan Tata Kelola Pemerintahan

Plh. Kasi Penerangan Hukum Ali Rasab Lubis, S.H.,Menyampaikan Materi Penerangan Hukum(Foto:Dok Ist)

JBNN.net, Banda Aceh |  Membangun pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya dengan menghindari pelanggaran hukum. Pemahaman terhadap regulasi, ketelitian dalam mengambil keputusan, serta keberanian membuka ruang konsultasi menjadi bagian penting dalam mencegah persoalan hukum sejak dini.

Komitmen tersebut diperkuat Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Sosialisasi Budaya Anti-Korupsi dan Penerangan Hukum bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang berlangsung di Balee Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan yang diperuntukkan bagi seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) itu menjadi langkah strategis untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Intelijen Kejati Aceh Satria Irawan, S.H., M.H., Plh. Kasi Penerangan Hukum Ali Rasab Lubis, S.H., beserta Tim Penerangan Hukum Kejati Aceh.

Dalam sambutan tertulis Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal yang dibacakan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Bachtiar, disampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh atas dukungan dan pendampingan hukum bagi jajaran pemerintah kota.

Menurut Illiza, aparatur pemerintahan setiap hari dihadapkan pada berbagai aturan, kebijakan, program, serta keputusan yang harus dilaksanakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Atas nama Pemerintah Kota Banda Aceh, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Aceh, khususnya Tim Penerangan Hukum, yang telah hadir memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada jajaran Pemko Banda Aceh,” sebutnya.

Ia menegaskan, pemahaman hukum bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan menjadi bekal penting bagi setiap pimpinan perangkat daerah dan aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Dengan pemahaman regulasi yang baik, setiap program pembangunan diharapkan berjalan sesuai koridor hukum, penggunaan anggaran tepat sasaran, serta kualitas pelayanan publik terus meningkat.

Illiza juga mengingatkan agar jajaran OPD tidak menunggu munculnya persoalan hukum untuk mencari jalan keluar. Sebaliknya, potensi persoalan harus diantisipasi sejak awal melalui pemahaman aturan dan koordinasi dengan pihak yang berkompeten.

“Jangan menunggu sampai muncul persoalan hukum baru kemudian mencari solusi. Sebaliknya, setiap potensi permasalahan harus kita antisipasi sejak awal melalui pemahaman aturan, ketelitian dalam bekerja, serta koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang hukum,” pesannya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Aceh Satria Irawan menyampaikan pesan Kepala Kejati Aceh agar seluruh aparatur pemerintah senantiasa menjadikan regulasi sebagai pedoman utama dalam bekerja.

“Beliau cuma berpesan satu hal, bekerjalah sesuai dengan regulasi, pasti akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik. Hal itu pasti tumbuh dari kerja sesuai regulasi,” ujar Satria.

Tak hanya memberikan penerangan hukum, Kejati Aceh juga membuka kesempatan bagi seluruh OPD Pemko Banda Aceh untuk berkonsultasi apabila menghadapi persoalan atau keraguan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Kalau ada yang mengganjal, kami siap memberi ruang konsultasi bagi semua OPD di Pemko Banda Aceh. Jangan takut, insyaallah keterbukaan kami bisa diterima oleh Bapak-Ibu semua,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Pemko Banda Aceh berharap sinergi dengan Kejati Aceh tidak berhenti pada sosialisasi semata, tetapi berlanjut menjadi budaya kerja di lingkungan pemerintahan(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *