TTI Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pemotongan Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh

JBNN.net, Banda Aceh | Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik pemotongan bantuan modal usaha yang bersumber dari Baitul Mal Aceh.

Desakan tersebut muncul setelah beredarnya informasi dan laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penerima bantuan yang tidak memperoleh dana secara utuh.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa setiap rupiah dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola Baitul Mal merupakan hak mustahik dan harus diterima penuh tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

“Dana umat harus sampai utuh kepada mustahik. Jika benar terjadi pemotongan oleh oknum tertentu, maka itu bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum,” tegas Nasruddin Bahar, Rabu (5/8/26).

Menurut TTI, program bantuan modal usaha bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui pemberdayaan ekonomi produktif. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara transparan agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.

Program bantuan modal usaha memang ditujukan untuk mendukung pelaku usaha mikro melalui proses pendaftaran, verifikasi, dan penyaluran kepada penerima yang memenuhi syarat.

TTI menilai proses penyelidikan perlu dilakukan secara profesional dengan mengumpulkan bukti, meminta keterangan para penerima bantuan, memeriksa mekanisme penyaluran dana, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak yang mengambil keuntungan secara melawan hukum. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Selain itu, TTI meminta Baitul Mal Aceh membuka ruang pengaduan yang mudah diakses masyarakat, melindungi identitas pelapor, serta mempublikasikan hasil evaluasi penyaluran bantuan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

TTI juga mendorong adanya audit menyeluruh terhadap proses penyaluran bantuan modal usaha, mulai dari tahap verifikasi calon penerima, penetapan penerima manfaat, hingga pencairan dana. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar, pemotongan, maupun penyalahgunaan wewenang.

TTI mendesak APH untuk:

1. Menyelidiki dugaan pemotongan bantuan secara menyeluruh.

2. Memeriksa seluruh mekanisme penyaluran bantuan modal usaha.

3. Membuka kanal pengaduan bagi penerima bantuan.

4. Menindak tegas pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.

5. Memastikan seluruh dana bantuan diterima utuh oleh mustahik.

TTI menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan desakan agar dilakukan penyelidikan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Penetapan adanya pelanggaran atau tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *