JBNN.net, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.560.308.776,54 dari lima terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan langsung pembangunan tempat cuci tangan dan sanitasi (wastafel) pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020.
Eksekusi pembayaran uang pengganti tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh pada Kamis (23/7/2026), berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan, seluruh uang pengganti yang dibebankan kepada lima terpidana telah dibayarkan lunas dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Total uang pengganti sebesar Rp2.560.308.776,54 telah dibayar seluruhnya oleh para terpidana. Selanjutnya dana tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP,” kata Muhammad Kadafi dalam keterangannya.
Lima terpidana yang menjalani eksekusi tersebut masing-masing berinisial SMY, MI, MR, AH, dan HR. Berdasarkan putusan pengadilan, selain dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, masing-masing terpidana juga dikenakan denda Rp50 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai besaran kerugian negara yang dinikmati.
Adapun uang pengganti yang dibayarkan terdiri atas SMY sebesar Rp735.476.476,95, MI Rp225.183.901,29, MR Rp477.503.468,17, AH Rp382.119.638,58, dan HR Rp740.025.291,55.
Sebelumnya, Kejari Banda Aceh telah mengeksekusi pidana badan terhadap kelima terpidana pada 16 Juli 2026. SMY menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh Kajhu, MI, MR, dan AH ditempatkan di Lapas Kelas IIB Bireuen, sedangkan HR menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Muhammad Kadafi menjelaskan, kelima terpidana juga menyatakan tidak sanggup membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta sehingga sesuai amar putusan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Ia menambahkan, uang pengganti yang telah disetor para terpidana merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan langsung pembangunan wastafel dan sanitasi di SMA, SMK, dan SLB se-Aceh yang dibiayai melalui APBA Tahun Anggaran 2020 dari anggaran refocusing Covid-19 pada Dinas Pendidikan Aceh.
Menurut Kadafi, Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, objektif, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melindungi keuangan negara sekaligus memastikan penggunaan anggaran pendidikan dilakukan secara transparan, efektif, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat mendukung proses penegakan hukum dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta ikut mengawasi pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
“Kejaksaan menegaskan tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Setiap penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara akan diproses secara tegas, profesional, dan transparan demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutup Muhammad Kadafi.





