JBNN.net | Pasca bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto tercatat telah tiga kali mengunjungi daerah terdampak, yakni Aceh Tenggara, Bireuen, Aceh Tamiang, dan Aceh Tengah.
Kunjungan tersebut disambut hangat oleh masyarakat dan korban bencana sebagai bentuk kehadiran negara di tengah penderitaan rakyat.
Namun, Pengamat Kebijakan Publik, Usman Lamreung, menilai bahwa kehadiran Presiden tidak boleh berhenti pada empati simbolik semata.
Menurutnya, rakyat Aceh justru menaruh harapan besar pada lahirnya kebijakan strategis dan konkret yang mampu mempercepat penanganan bencana, mulai dari fase tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Kunjungan Presiden memang penting sebagai penguat moral korban, tetapi yang paling ditunggu masyarakat adalah keputusan dan kebijakan nyata. Negara tidak cukup hanya hadir secara fisik, tetapi harus hadir melalui kebijakan yang tegas dan berpihak,” kata Usman Lamreung, Sabtu 13 Desember 2025 di Banda Aceh.
Usman menyebut persoalan mendesak terkait belum adanya standarisasi kebijakan tanggap darurat, khususnya mengenai masuknya bantuan kemanusiaan dari diaspora Indonesia di luar negeri. Ia menyebut, banyak komunitas diaspora telah menggalang bantuan, namun terkendala regulasi dan prosedur birokrasi yang berbelit.
“Dalam kondisi darurat, birokrasi seharusnya dipangkas. Bantuan kemanusiaan tidak boleh tertahan oleh aturan yang kaku. Pemerintah pusat perlu segera melakukan intervensi kebijakan agar bantuan dari diaspora bisa langsung masuk ke daerah terdampak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Usman menekankan pentingnya pemerintah pusat segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) atau Instruksi Presiden (Inpres) guna memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan pascabencana. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh janji pemerintah kepada korban bencana benar-benar terlaksana tanpa berubah di tengah jalan.
“Keppres atau Inpres menjadi keharusan, tidak hanya untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi, tetapi juga untuk mengatur secara tegas mekanisme bantuan, termasuk bantuan dari diaspora agar langsung diterima masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengkritik lambannya penanganan bencana yang masih terjebak dalam prosedur administratif, sementara kebutuhan rakyat di lapangan bersifat mendesak.
“Dalam situasi darurat, negara harus bergerak lebih cepat dari penderitaan rakyatnya. Keputusan tidak boleh berjalan tertatih-tatih,” tambah Usman.
Dalam konteks tersebut, Usman mendesak anggota DPR RI asal Aceh agar tidak diam dan bersikap pasif. Ia menilai para wakil rakyat memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mendesak pemerintah pusat segera mengeluarkan kebijakan strategis demi keselamatan dan masa depan korban bencana di Aceh.
“Rakyat Aceh tidak hanya menunggu empati, tetapi menunggu keputusan. Negara diuji bukan dari seberapa sering berkunjung, melainkan dari seberapa cepat dan tegas mengambil kebijakan saat rakyat berada dalam kesulitan,” pungkasnya.





