JBNN.net | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penyerahan dilakukan dari Jaksa Penyidik Kejati Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejati Aceh dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Aceh Jaya.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, dalam keterangan Persnya menjelaskan, pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan korupsi dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat di bawah Koperasi Pertanian Sama Mangat atau Koperasi Produsen Sama Mangat. Program tersebut bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.

“Terdapat tiga orang tersangka yang diserahkan dalam pelaksanaan Tahap II ini, yaitu Sudirman, S.P Bin Ishak, T. Mufizar, dan T. Reza Fahlevi, SE.,MM,” ungkap Ali Rasab Lubis.
Ia menambahkan, pelaksanaan Tahap II ini dilakukan berdasarkan tiga Surat Perintah Kepala Kejati Aceh, masing-masing:
PRINT-1098/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025 untuk tersangka Sudirman,
PRINT-1099/L.1/Fd.2/10/2025 untuk tersangka T. Mufizar, dan
PRINT-1100/L.1/Fd.2/10/2025 untuk tersangka T. Reza Fahlevi.
Dalam kegiatan tersebut, masing-masing tersangka hadir didampingi penasihat hukumnya.
Sudirman didampingi tim dari Kantor Hukum Hamka & Partner, yaitu Hamdani Mustika, A, S.Sy.,MH; Wahyu Pratama, SH; dan Edi Rahman Lubis, SH.
T. Mufizar didampingi oleh tim dari Kantor Hukum Teuku Rachmad Kurniawan & Rekan, antara lain Teuku Rachmad Kurniawan, SH.,MH.,CPL; Iskandar, SH.,MH; Hamzah, SH; dan Dheni Rinaldi, SH.
T. Reza Fahlevi didampingi tim dari Kantor Hukum Advokat Zulfikar Sawang & Associates di bawah pimpinan Zulfikar Sawang dan rekan.
Usai pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Jaya melakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhadap ketiga tersangka di Rutan Kelas II Banda Aceh di Kajhu. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
“Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Pengamanan dilakukan secara ketat oleh personel Kamdal Kejati Aceh dengan dukungan anggota TNI, guna memastikan tidak adanya ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan selama proses berlangsung,” ujar Ali Rasab Lubis.





