Ketika Badan Legislasi DPR RI menolak usulan revisi terhadap Pasal 7 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), publik Aceh tidak sekadar kecewa—mereka merasa dikhianati. Penolakan itu bukan hanya soal redaksional, melainkan menyangkut arah sejarah dan penghormatan terhadap perjanjian damai yang ditebus dengan darah dan martabat: MoU Helsinki.
Pasal 7 UUPA masih memuat frasa “kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah,” sebuah sisipan yang secara diam-diam mengerdilkan semangat otonomi khusus Aceh. Usulan revisi bertujuan menghapus frasa itu agar kewenangan Aceh benar-benar selaras dengan MoU Helsinki. Namun, Baleg DPR RI menolaknya dengan alasan Aceh harus tunduk pada kerangka UU Pemerintahan Daerah. Di sinilah letak pengkhianatan itu.
MoU Helsinki lahir bukan dari logika otonomi biasa. Ia lahir dari perundingan antara dua pihak yang sebelumnya berkonflik: Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Keduanya sepakat mendefinisikan ulang otonomi khusus Aceh secara bersama—bukan sebagai daerah biasa, bukan pula sebagai negara merdeka. Inilah jalan tengah yang menjadi dasar lahirnya UUPA.
Jika revisi UUPA hanya dilihat dari kacamata UU Pemerintahan Daerah, maka sejak awal tidak akan pernah ada hasil perundingan. MoU Helsinki adalah lex specialis, bukan subordinat dari regulasi otonomi daerah. Menempatkan UUPA di bawah logika UU Pemerintahan Daerah berarti menafikan seluruh proses damai yang telah diakui secara internasional.
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla—arsitek perdamaian Aceh—baru-baru ini menegaskan bahwa revisi UUPA harus merujuk pada MoU Helsinki. Pernyataan ini bukan sekadar opini, melainkan pengingat dari saksi sejarah yang tahu betul betapa rapuhnya kepercayaan jika janji damai diingkari.
Mengabaikan MoU Helsinki dalam revisi UUPA bukan hanya pelanggaran terhadap semangat perdamaian, tetapi juga ancaman terhadap legitimasi negara di mata rakyat Aceh. Jika pusat terus memaksakan logika teknokratik dan mengabaikan akar historis, maka yang lahir bukanlah stabilitas, melainkan ketegangan baru.
Revisi UUPA bukan sekadar soal pasal. Ia adalah ujian terhadap komitmen negara dalam menghormati perjanjian damai. Jika MoU Helsinki terus-menerus dikesampingkan, publik Aceh berhak bertanya: apakah perdamaian ini sungguh dihargai, atau hanya dijadikan alat politik sesaat?
Sudah saatnya DPR RI dan pemerintah pusat berhenti melihat Aceh sebagai “daerah biasa.” Aceh adalah daerah dengan sejarah luar biasa, dan MoU Helsinki adalah bukti bahwa keadilan bisa diraih lewat kesepakatan, bukan dominasi. Revisi UUPA harus kembali pada ruh perjanjian itu—atau bangsa ini akan kehilangan lebih dari sekadar pasal.
Opini
Penulis: Dr. Usman Lamreung M.Si., Akademisi Universitas Abulyatama Aceh (Unaya)





