JBNN.net | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Sabang, Nazar Maulana bin Junaidi (18), di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (30/8) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan bahwa DPO atas nama Nazar Maulana bin Junaidi yang merupakan terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak.
“Penangkapan dilakukan di TPI Lampulo setelah sebelumnya dilakukan pemantauan intensif,” ujar Ali Rasab dalam Konferensi Pers, Sabtu 30 Agustus 2025 di Kejati Aceh

Nazar Maulana, warga salah satu Gampong di Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, dijatuhi hukuman penjara 165 bulan (13 tahun 9 bulan) oleh Mahkamah Syar’iyah Sabang melalui putusan Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tanggal 5 Maret 2025.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Ali Rasab.
Namun, pada 19 Februari 2025, Nazar melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Sabang dengan cara berpura-pura meminta izin ke toilet lalu mendorong petugas hingga terjatuh, sebelum akhirnya dinyatakan buron.
Sejak pelarian tersebut, Kejaksaan Negeri Sabang bersama aparat kepolisian melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk penyisiran di wilayah perkebunan dan hutan di Kecamatan Sukajaya, Sabang. Beberapa kali Nazar sempat terpantau, namun berhasil melarikan diri.
“Karena pencarian yang dilakukan Kejari Sabang belum membuahkan hasil, Kepala Kejari Sabang meminta bantuan Kejati Aceh. Tim Tabur kemudian melakukan pemantauan secara intensif, hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan terdakwa di kawasan Lampulo,” ungkap Ali Rasab.
Saat dilakukan penangkapan, Nazar sempat melakukan perlawanan dengan berusaha mendorong petugas dan melarikan diri. Namun berkat kesigapan tim gabungan, upaya tersebut berhasil digagalkan.
“Tersangka langsung diamankan, diborgol, dan dibawa ke Kejati Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ali Rasab.
Ali Rasab menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum.
“Kami menegaskan kembali bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan bersama aparat penegak hukum akan terus mengejar dan menangkap siapa pun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tanpa pandang bulu,” tegasnya.





