Kejati Aceh Gelar Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Dinas Pendidikan Dayah Aceh

Penerangan Hukum Pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh (Foto:Dok Jbnn.net)

JBNN.net  | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan kegiatan penerangan hukum pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Selasa (12/8/2025). Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diikuti aparatur sipil negara (ASN) dan unsur pimpinan dayah dari Banda Aceh dan Aceh Besar.

Sosialisasi bertujuan memperkuat pemahaman hukum di kalangan pegawai, khususnya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, serta mengenalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan hukum bagi instansi pemerintah.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Dr. Munawar A. Jalil, MA., membuka kegiatan secara resmi didampingi pejabat struktural. Dalam sambutannya, Munawar mengapresiasi kehadiran pihak Kejati Aceh dan menekankan pentingnya forum ini sebagai momentum saling mengingatkan pentingnya hukum, baik dari sisi agama maupun peraturan perundang-undangan.


“Uang negara, walau hanya satu rupiah, harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum dan norma. Kesempatan ini kita jadikan sebagai pengingat agar setiap aparatur memahami dan mengimplementasikan aturan hukum,” ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan praktik penyimpangan sederhana yang dapat berujung pada kerugian negara. Ia menekankan bahwa setiap pejabat maupun pelaksana kegiatan memiliki tanggung jawab penuh atas dokumen yang ditandatangani.

“Kalau SPPD untuk tiga hari tapi dilaksanakan satu hari, selisihnya adalah kerugian negara. Tanda tangan di dokumen berarti siap bertanggung jawab,” tegas Lubis.

Ali Rasab Lubis menyebut bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam kasus korupsi, oleh karena itu uang negara wajib digunakan sesuai aturan dan setiap tanda tangan dalam dokumen keuangan memiliki konsekuensi hukum.

Ia memberi contoh kasus sederhana namun berdampak hukum besar: perjalanan dinas yang diperintahkan selama tiga hari, namun di lapangan hanya dijalankan satu hari.

“Selisih dua hari itu adalah kerugian negara. Mengembalikan uangnya tidak menghapus tindak pidana perbuatannya tetap dihukum,” tegasnya.

Pengawas di lapangan adalah mata, tangan, dan kaki pimpinan. Mereka wajib memastikan kegiatan sesuai dokumen perencanaan dan spesifikasi. Kelalaian atau pembiaran dapat membuat pengawas turut bertanggung jawab secara hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi II Bidang Intelijen Kejati Aceh, Firmansyah Siregar, S.H., M.H., memaparkan tugas pokok kejaksaan dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan bahwa kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain sesuai undang-undang kejaksaan memiliki tiga instrumen utama dalam menjalankan perannya, yaitu perdata dan Tata usaha Negara (DATUN), pidana, dan intelijen.

Di bidang perdata perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mewakili instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk menjaga wibawa negara.

“Misalnya, jika sebuah dinas atau sekolah negeri digugat masyarakat, JPN bisa memberikan pendampingan hukum tanpa biaya. Tapi pendampingan ini hanya untuk urusan pemerintah, bukan urusan pribadi,” jelasnya.

Pada bidang pidana, kejaksaan berwenang menangani tindak pidana umum dan khusus, termasuk dua kewenangan penting: tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat. Firmansyah mencontohkan sejumlah perkara besar yang pernah ditangani kejaksaan, seperti kasus korupsi BBM Pertamax dan Pertalite, serta kasus timah senilai Rp271 triliun.

Ia menegaskan bahwa saat ini kejaksaan berupaya menghapus stigma “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. “Sekarang, kerugian negara besar maupun kecil kita proses. Untuk perkara ringan, kami terapkan restorative justice agar hukum lebih humanis,” ujarnya.

Contoh kasus restorative justice antara lain pencurian di bawah Rp2,5 juta yang disertai perdamaian dan pengembalian kerugian, sehingga tidak perlu berlanjut ke persidangan.

Dari sisi intelijen, kejaksaan juga memiliki peran dalam penyuluhan hukum, pengamanan kebijakan, serta pengawasan peredaran barang bajakan dan aliran kepercayaan yang berpotensi membahayakan negara. Firmansyah mengungkapkan beberapa temuan di Aceh terkait ajaran sesat, seperti kelompok Millah Abraham, yang telah difatwakan sesat oleh MUI dan dinyatakan melanggar hukum.

“Pernah ada dayah di Aceh yang terlibat jaringan terlarang, bahkan digunakan sebagai tempat pelatihan teroris. Kita tidak ingin pesantren atau dayah menjadi sarana penyebaran paham radikal,” tegasnya.

Berbicara mengenai tindak pidana korupsi, Firmansyah mengingatkan bahwa korupsi tidak selalu dilakukan untuk memperkaya diri sendiri. “Kalau perbuatan memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan negara, itu juga korupsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, hampir tidak ada korupsi yang dilakukan sendirian. “Biasanya ada keterlibatan bendahara, pejabat penandatangan, atau pihak lain yang membantu, meskipun tidak menikmati hasilnya secara langsung,” katanya.

Firmansyah juga memaparkan ketentuan tentang percobaan dan pembantuan tindak pidana korupsi. Menurutnya, percobaan yang tidak selesai karena intervensi pihak luar tetap dapat dipidana.

“Kalau sudah tanda tangan dokumen atau memalsukan kwitansi, itu sudah masuk perbuatan koruptif, meskipun uangnya belum dipakai,” ujarnya.

Ia menutup paparannya dengan pesan agar seluruh aparatur dayah memahami bahwa pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. “Kunci utamanya ada di kepatuhan prosedur, transparansi, dan integritas,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *