JBNN.Net | Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, kian menguat pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat Dinas PUPR Pemprov Sumut dan Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta KPK untuk memanggil menantu Presiden Joko Widodo tersebut. Menurutnya, pemeriksaan minimal sebagai saksi penting dilakukan agar kasus dugaan suap proyek jalan ini dapat terungkap lebih terang.
“Saya meminta KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution minimal sebagai saksi di KPK,” ujar Boyamin kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Boyamin menambahkan, pola KPK dalam mengusut kasus serupa biasanya akan menyentuh kepala daerah jika sudah ada pejabat eselon dua yang tertangkap. “Bahkan biasanya kalau KPK menangkap kepala dinas atau eselon dua selama ini menyasar kepala daerahnya, kalau nggak kena kepala daerahnya mereka nggak mau,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima dari enam orang yang terjaring OTT pada Kamis (26/6) lalu sebagai tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, serta dua pihak swasta yakni M Akhirun Efendi Siregar Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup dan M Rayhan Dulasmi Pilang Direktur PT Rona Na Mora.
OTT ini berkaitan dengan sejumlah proyek jalan bernilai besar di Sumatera Utara. Di antaranya proyek preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar, lanjutan preservasi tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsor pada tahun 2025. Selain itu ada pula proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan dengan nilai Rp96 miliar, serta Jalan Hutaimbaru-Sipiongot sebesar Rp61,8 miliar.
Sumber:Rmol.id






