JBNN.Net | Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga pejabat terkait kasus korupsi Pengadaan wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB yang bersumber dari dana refocussing Covid-19 melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin M Jamil bersama hakim anggota R Deddy dan Anda Ariansyah pada Senin, 6 Januari 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Banda Aceh
Rachmat Fitri, mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Muchlis, pejabat pengadaan barang/jasa.
Sementara itu, Zulfahmi, pejabat pelaksana teknis kegiatan, menerima vonis yang lebih berat, yakni empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam sidang, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari proyek pengadaan wastafel senilai Rp43,7 miliar yang dianggarkan melalui APBA tahun 2020 dalam rangka refocussing Covid-19.
Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dalam proyek tersebut mencapai Rp7,2 miliar lebih.
Selain itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, terus melakukan pengusutan dalam kasus ini. Buktinya, setelah menjerat tiga tersangka yang saat ini Direkrotat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, menetapkan empat tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Pengusutan dugaan korupsi ini terus berproses hingga tuntas. Bahkan, setelah ini akan ada pelimpahan beberapa berkas dengan tersangka lainnya ke jaksa penuntut umum. Penyidik terus bekerja mengungkap siapa pun yang patut bertanggung jawab merugikan keuangan negara,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Selasa 3 Desember 2024 di Banda Aceh.
Penegasan itu disampaikan Winardy, saat menyerahkan perkara tersebut merupakan pelimpahan tahap pertama atau penelitian kepada jaksa penuntut umum.
“Penyidik menyerahkan empat berkas perkara tindak pidana korupsi dengan empat tersangka untuk tahap pertama kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Aceh,” sebut Winardy.
Empat tersangka tadi berinisial ML, MS, AH, dan HL. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan di SMA, SMK, dan sekolah luar biasa di seluruh Provinsi Aceh pada 2020.
Ia mengatakan penyerahan berkas perkara ke jaksa tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel dengan anggaran Rp43,7 miliar.
Tak hanya itu, penyidik Polda Aceh kabarnya terus melakukan melakukan penyelidikan terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini
Kombes Pol. Winardy, menyebut Polda Aceh sedang melakukan penyilidikan terhadap 3 laporan polisi, namun hasil penyelidiikan yang belum lengkap atau P18 dan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka
“Untuk tiga laporan ini, alat bukti sedang dikumpulkan, dan tersangka baru kemungkinan akan ditetapkan dalam waktu dekat,” Kata Winardy, Senin 30/12/24 usai Konferensi Pers akhir tahun Polda Aceh
Winardy membeberkan ketiga 3 laporan yang dalam penyelidikan ini mereka adalah penyedia jasa dan kemungkinan bisa ditetapkan tersangka baru





